Kasus Pencaplokan UPT Brang Lamar Akan Dibawa ke Pusat
Rabu, 26 September 2018 | Dilihat: 845 Kali
Surat Dinas Tenags Kerja dan Transmigrasi
Sumbawa, Skandal
Sejak menempati lahan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Brang Lamar pada 2013 sampai dengan saat ini warga transmigran masih resah oleh ulah beberapa warga UPT Sampar Goal yang masuk ke wilayah mereka. Beberapa upaya telah dilakukan oleh warga UPT Brang Lamar agar masalah ini selesai, namun semuanya tidak berhasil.
Menteri Kehutanan di dalam suratnya bernomor 270/MENHUT-VII/1998/tertanggal 28 Februari 1998 menetapkan perbatasan UPT Brang Lamar dan UPT Sampar Goal adalah Brang Mumil yang masuk ke wilayah UPT Brang Lamar.
"Sebenarnya warga Sampar Goal yang masih bertahan di Brang Mumil tapi mereka bertahan karena ada oknum pejabat yang bermain," ujar Fahrudin, salah seorang tokoh masyarakat UPT Brang Lamar saat ditemui, Selasa {27/9/2018).
Menurut Fakrudin, upaya meyelesaikan masalah tersebut Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, mengirim surat ke Camat Lunyuk, 7 Agustus 2927.
"Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap warga Sampar Goal yang masih bertahan di wilayah Brang Mumil, yang menjadi lahan sengketa," tambah Fakrudin.
Beberapa sumber yang dioeroleh pihak warga Brang Sampar Goal dan Brang Lamar menyebutkan mereka berani masuk ke wilyah UPT Brang Lamar karena adanya permainan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Bahkan banyak lokasi Lahan yang sudah dijual oleh oknum warga Sampar Goal.
"Warga Sampar Goal membuka lahan untuk diperjual belikan bukan untuk digarap atau ditanami dan lebih tragis lagi mereka juga menjual hutan dilokasi yang sama," ujar warga Brang Lamar yang mendampingi Fakhrudin. (Dir)
Oara warga minta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai instasi yang bertanggug jawab atas semua ini bisa mengambil tindakan tegas kepada warga Sampar Goal.
"Jika tidak permasalahan ini akan kami bawa ke Menteri Kehutanan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta," pungkas warga Brang Lamar.