Tutup Menu

Kadis PMDP2A Apresiasi Surat Edaran Bupati Malra  27 Maret 2020

Selasa, 07 April 2020 | Dilihat: 1320 Kali
Kadis,Dra Ny Maryam Matdoan.
    

Malra, Skandal

Rapat bersama seluruh OPD dan para 
camat Kab Malra di pimpin langsung oleh Bupati Malra di ruang tunggu Kantor Bupati.

 Rapat dihadiri oleh Kapolres Malra,Dandim 1503,Danlanud,Danlanal untuk mendengar arahan  Bupati Malra Drs H M.Taher Hanubun tentang tanggap covid 19 untuk Ohoi Ohoi.



Staf PMDP2,A kab Malra sosialisasi


Usai rapat kadis PMDP2A Dra Maryam Matdoan mengapresiasi Bupati Malra sesuai dengan surat Edaran Bupati No 443,2/2004/ Setda tentang Covid 19 dan penegasan padat karya tunas desa.

Matdoan mengaku dari pemaparan itu  sudah dapat membaca, maka selaku atasan menganjurkan semua  staf PMDP2A (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak) turun di Ohoi Ohoi untuk sosialisasi sekaligus menyerahkan surat edaran Bupati ke camat maupun Kepala Ohoi masing masing sejak tanggal 28 Maret 2020.

Menurut Matdoan maksud dan tujuan surat edaran Bupati ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Ohoi tanggap covid 19 dan pelaksanaan padat karya tunai desa(PKTD)dengan mengunakan Dana Desa.

Terlebih Corona virus Disease 2019(Covid 19)yang menjadi pandemi global saat ini punya dampak  sangat serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat Ohoi, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi terkait  prioritas penggunaan dana desa sekaligus untuk memperkuat sendi sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa(PKTD) serta penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan covid 19.

Pertimbangan lain Keputusan Presiden RI No 9 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (covid 19), Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa,  Peraturan Bupati Maluku Tenggara  No 8 tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa tahun 2020.

Matdoan  menghimbau kepada kepo agar harus mentaati sesuai dengan surat edaran tersebut, karena tujuan padat karya itu dana desa di gunakan dengan pola padat karya tunai desa(PKTD)melalui pengelolaan secara swakolola dan pendayagunaan sumber daya alam,teknologi,inovasi serta sumber daya desa.





Padat karya itu di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat. itupn juga tentang kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut, 

A,  menerangkan jarak,aman,antara pekerja dengan lainya untuk minuman. Sedang B  bagi pekerja yang batuk,pilek itu wajib menggunakan masker.

"Jadi sesuai dengan anjuran bupati maka saya sebagai Kepala Dinas dan staf sudah adakan sosialisasi baik Kei Besar maupun Kei Kecil," tuturnya. (**)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com