Kades Edison Dinilai Lecehkan Surat PMD Muba.
Senin, 17 Juni 2019 | Dilihat: 3443 Kali
Muba, Skandal
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dinilai peserta calon anggota BPD melanggar tata tertip yang dibuat oleh panitia sendiri.
Akibatnya, pelanggaran itu merugikan calon anggota BPD sehingga melaporkan ke Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten yang merekomendasikan diadakan perhitungan ulang surat suara.
"Sudah dibuat berita acara untuk perhitungan ulang, di tanda tangani l 29 April 2019. Isinya meminta dilaksanakan secepatnya," ungkap sumber.
Namun sampai saat ini pemerintahan desa belum melaksanakan. Padahal surat tersebut ditanda tangani oleh Kades Desa Kemang Edison. Sedang dari PMD di tanda tangani oleh Taisir Gunawan S.Sos MM sebagai Kabid Pemdes PMD Kabupaten Muba
Menurut sumber, Kades Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, dengan menggunakan wewenang mengundang para saksi pada pemilihan BPD yang lalu tanpa mengundang para calon anggota BPD yang ikut dalam pemilihan, Minggu malam, 16/6.
Rapat di rumah Kades tersebut, lewat wewenang yang dimiliki, Kades melakukan intimidasi para saksi untuk menyetujui dan menyepakati agar tidak dilaksanakan penghitungan ulang.
"Padahal surat berita acara pada tanggal 29 April Kades sendiri yang menyetujui," tambah sumber.
Di antara calon BPD Desa Kemang yang ikut sebagai calon rencananya akan melaporkan Kades ke Polres Muba dengan sangkaan menggunakan wewenangnya melakukan intimidasi para saksi.
Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Muba,
H. Richard Chahyadi AP. M.Si melalui Kabid Pemdes PMD M. Taisir Gunawan S.Sos MM. ketika di hubungi melalui WA mengatakan akan menindaklanjuti dan tetap tidak akan di-SK- kan karena surat rekomendasi berita acara 29 April sampai sekarang belum di laksanakan perhitungan ulang. "Padahal itu sudah di sepakati," ungkapnya.
Sementara itu Kades Kemang Edison saat dikonfirmasikan melalui WA dan SMS ke no ponselnya 082181402XXX sampai saat ini belum ada jawaban. (Dris)