Pati, Skandal
Jarum Super, konglomerasi terkemuka di Tanah Air, akhirnya menarik kembali penguasaan tanahnya seluas 35 hektar oleh para makelar.
Tanah seluas 35 hektar di Desa Wangunrejo, semula dikuasai oleh oknum makelar tanah E.S, ANK, dan Kepala Desa Wangunrejo cs. Tanah itu, disewakan oleh para makelar kepada para warga yang menjual tanahnya ke Jarum Super.
Namun, melalui suratnya tanggal 2 Agustus 2019 bernomor 0500/B/08/2019 itu, pihak Perusahaan Jarum Super, tak mau membiarkan begitu saja.
Jarum Super meminta kepada makelar Kepala Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Pati agar mengosongkan tanah tanah seluas 35 hektar.
Tanah itu, disewa- sewakan sesuai surat perjanjian yang di buat antara pihak perusahaan dan Desa Wangunrejo, 1 Agustus 2018 dan berakhir pada 1 Agustus 2019. Otomatis surat perjanjian itu berakhir. Lalu 20 September 2019, semua tanah tanah Jarum Super harus dikosongkan. Artinya, tidak ada aktivitas di dalamnya.
Menurut sumber, tanah-tanah Jarum Super itu disewakan seluas 19 hektare ke orang lain. Bahkan ada oknum BPD yang menguasai 7 hektare tanah, yang hasilnya membuat rumah megah.
Sumadi, aktivis dari Pati Selatan itu menyebut Kepala Desa Wangunrejo hanya menguasai lahan Jarum Super 19 hektare.Sedangkan oknum Wakil Ketua BPD 7 hektare. "Yang lain saya tidak tahu," tandasnya di Warung Samping Stadion Joyo belum lama ini.
Keberadaan tanah di Desa Wangunrejo milik perusahaan konglomerat papan atas itu sontak menjadi viral di jagat maya. Sebab pengelolaan tanah itu menjadi rebutan para pihak untuk penggarapanya.
Bahkan menimbulkan masalah hukum terkait pungli alias berkedok pologoro yang dilakukan oleh ES. Dia minta puluhan juta ke sejumlah warga.
Akibat punglinya, penegak hukum tim Saber Pungli pun mendatanginya, meski Maskan korban tidak jujur dengan kedatangan Saber Pungli di rumahnya.
Tanah tanah perusahaan papan atas itu jadi di lema, entah saat jual belinya diwarnai Pologoro. Begitupun pengelolaanya di warnai sewa menyewa.
Sementara sekretaris jenderal Saber Pungli Kemenkopolhukam, Irjenpol W.pusoko lewat WA grup pegiat anti pungli dan korupsi memberikan edukasi dan informasi positif.
"Selamat pagi pak,untuk masalah pungli di Desa Wangunrejo Pati sedang ditelusuri oleh unit pemberantasan pungli Jateng. Terima kasih," kata jendral bintang dua itu via WAnya.
Sunandar, pendekar anti korupsi bertubuh tambun itu menanggapi adanya tanah Jarum Super yang diminta kembali.
"Iya saya setuju betul langkah itu.Ketimbang menimbulkan kesenjangan di masyarakat, lebih tepat ditarik kembali, meski awalnya di warnai persoalan hukum adanya pologoro yang di lakukan oleh oknum yang tak bertanghung jawab," ujar pria asal Tlogowungu kepada media ini.
"Terkait kasus pologoro yang di lakukan oleh oknum oknum itu harus tetap berjalan dan lanjut proses hukumnya. Meski kepala desa cuci tangan soal pungli yang di lakukan oleh Wakil Ketua BPD,' terang Anton Sugiman.
Anton setuju jika Jarum Super menarik dan meminta kembali tanahnya. "Bisa jadi pihak perusahaan itu tercoreng nama baiknya, karena ada oknum oknum yang meminta pologoro setelah dilaporkan ke proses hukum, kok malah pihak perusahaan ikut di catut. Setahu saya pihak Jarum selalu profesional dalam pembelian tanah di manapun. Artinya penjualnya di gratiskan dari semua hal," kata warga Winong Pati Kota yang selalu energik.
Kini tim pegiat anti korupsi Pati selalu memantau proses hukum di Kejaksaan Pati dan Jateng dalam mengungkap kasus pungli di Desa Wangunrejo soal jual beli tanah tersebut. (timjateng)