Jamaah TITD Somasi Tan Tjien Hwat
Jumat, 26 April 2019 | Dilihat: 935 Kali
Bojonegoro Skandal
Para jamaah Tempat Ibadah Tri Dharma ( TITD ) sepakat memberikan somasi
kepada Tan Tjien Hwat selaku Pengurus yang tidak syah, di Resto Singapura, Rabu, 24/4.
Mereka yang hadir saat itu sekitar 53 orang itu berharap agar asset Klenteng TITD Hok Swie Bio secepatnya dilakukan eksekusi pasca putusan MA No. 2746.K/PDT/2015 jo Perkara No. 604/PDT.G/2014/PT.SBY jo Perkara No. 39/Pdt.G/2013/PN.BJN yang menyatakan Gandhi Koesmianto alias Go Kian An selaku pengurus / ketua yang sah.
Menurut Go Kian An saat dikonfirmasi menyatakan atas nama umat secara tegas memberikan somasi pada pengurus yang tidak syah, yaitu Tan Tjien Hwat mengingat secara tidak langsung ada upaya penyiasatan untuk kepengurusan dan dugaan pemindahan asset TITD Hok Swie Bio, tertuang lewat pembuatan KTA.
Gandhi Koesmiyanto alias Go Kian menambahkan, aneh sekali yayasan menerbitkan KTA, seperti halnya perkumpulan lain.
Penasehat hukum Muharsuko Wirono, SH, MH, Sakono, SH, dan Suratman, SH dengan tegas mengatakan kliennya keberatan dan menolak rencana pembuatan KTA TITD Hok Swie Bio Bojonegoro sebagaimana surat pemberitahuan No. 020/HSB/III/2019 tertanggal 16 Maret 2019 perihal pembuatan KTA yang ditanda tangani oleh Tan Tjien Hwat dan Djoenarto.
"Alasannya, kedua pengurus itu tidak sah dan tidak berhak melakukan perubahan AD/ART TITD Hok Swie Bio," ungkapnya.