Saumlaki -
Tabloidskandal.
com
Sekelompok warga asal desa Sangliat Krawain mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Senin pagi (15 Maret 2021). Bersama pelapor, mereka membawa pernyataan sikap mendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pembangunan Gereja Sangliat Krawain senilai, 200 juta,- yang bersumber dari pos bantuan sosial APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Sekarang Kepulauan Tanimbar) Tahun Anggaran 2018.
Salah satu warga desa Sangliat Krawain yang tidak mau namanya disebutkan menyatakan dengan tegas agar pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki segera menelusuri dugaan penyelewenang dana bantuan sosial untuk pembangunan gedung gereja Santa Perawan Maria di Lourdes Sangliat Krawain, pasalnya anggaran sebesar 200 juta rupiah itu sudah dicairkan pada tanggal 7 Mei 2018 melalui SP2D bernomor 0501/SP2D/BTL/MTB/2018, tuturnya.
Lanjut dia, "Penarikan uang sejumlah 200 juta secara tunai melalui Bank Maluku & Maluku Utara Cabang Saumlaki itu dilakukan oleh Datus Melwatan dan Viktor Yabarmase sebagai Ketua dan Bendahara panitia pembangunan gedung gereja selaku pemegang rekening panitia didampingi terlapor Eduardus Yanubi. pemcairan pada tanggal 14 Mei 2018 silam," lanjutnya
"Pencairan yang dilakukan 3 tahun lalu itu sangat misteri dan menuai kontroversi. Sejak pencairan, umat/masyarakat di desa tidak pernah mengetahui adanya dana sebesar 200 juta rupiah yang sudah diterima karena tidak pernah disampaikan kepada umat/masyarakat sampai saat ini. Padahal biasanya setiap sumbangan yang masuk diumumkan supaya diketahui oleh seluruh umat/masyarakat. Pembangunan gedung Gereja yang hampir selesai dikerjakan ternyata bersumber dari APBDes (ADD)," tandasnya
Salah satu warga berinisial IT merasa kecewa atas janji Bupati Kepulauan Tanimbar yang pernah menyerahkan bantuan sosial tersebut secara simbolis disaksikan seluruh masyarakat, padahal dana itu tak kunjung tiba. Belakangan baru diketahui bahwa anggaran yang dijanjikan Bupati itu sudah cair pada Mei 2018 lalu. Setelah dicek pada kantor BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) baru diketahui bahwa sudah dicairkan, bahkan BPKAD sampai saat ini masih menunggu pertanggungjawaban pengelolaan bansos dimaksud," ungkapnya
Menurut sumber terpercaya melalui telepon seluler bahwa pemasangan keramik, plafond, pagar tembok dan sebagian biaya tukang dibiayai oleh dana desa sedangkan atap gedung adalah sumbangan pribadi bapak Petrus Fatlolon beberapa tahun sebelum dicalonkan sebagai Bupati,sementara analisa penggunaan bansos baru sekitar 50 juta dari 200 juta, itu pun bukan untuk pembangunan gedung melainkan fasilitas pengeras suara (Sound system'), lalu sisanya tidak diketahui penggunaannya sampai sekarang.
"Di Duga, penyelewenang dana bansos dilakukan oleh Eduardus Yanubi selaku Ketua DPS karena seharusnya dana yang bersumber dari pos bantuan sosial APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar- red) TA 2018 dikelola oleh Panitia Pembangunan Gedung Gereja dan bukan oleh Dewan Pastoral Stasi" tegasnya
Hal mana telah dikonfirmasi dengan Ketua Panitia Pembangunan DM bahwa uang yang dicairkan semuanya diambil dan dikelola langsung oleh Ketua DPS. Dirinya bersama bendahara Panitia Pembangunan VY diberikan masing-masing 200 ribu rupiah sebagai ongkos biaya perjalanan pulang-pergi. Laporan sudah diterima Kasi Pidsus M. Tanjung dan telah dibuat P1 terkait laporan dimaksud.
"Terhadap hal ini diminta kepada Jaksa yang menangani perkara korupsi agar dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dimaksud supaya ada efek jerah terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana bansos pembangunan gereja Sangliat Krawain,"tuturnya mengakhiri,
Tan I