Tutup Menu

Jajaran Pemdes Kembang Diduga Lakukan Bancaan Uang Swadaya Peserta Program PTSL

Rabu, 23 Mei 2018 | Dilihat: 4353 Kali
Kepdes Kembang
    


Pati - Skandal

Membodohi  warga masyarakat dalam menjalankan Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih saja terjadi. Konon dugaan, ulah itu dilakukan oleh jajaran pejabat Pemerintahan Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan, Ali Su'udi, Ketua BPD Desa Kembang, yang didapuk menjadi Ketua PTSL, mengungkapkan, ada sebanyak 500 bidang dikerjakan oleh jajaran perangkat desa.


Ketua BPD Desa Kembang

"Di sini ada 10 perangkat desa, jadi dari 500 bidang, maka masing-masing  perangkat sebanyak 50 bidang." ujarnya, Selasa (22-05-2018).

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakan, peserta progam PTSL di Desa Kembang diwajibkan harus membayar swadaya sebesar Rp 700 ribu perbidang, plus tambahan Rp 300 ribu untuk pembuatan akta perolehan tanah yang dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Camat Dukuhseti).

"Tambahan Rp 300 ribu tersebut berlaku bagi peserta yang tahun kelahirannya diatas tahun 1979." jelasnya.

Sementara itu, Camat Dukuhseti, Edi, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pembuatan Akta Perolehan Tanah untuk melengkapi berkas persyaratan peserta progam PTSL Desa Kembang memang diakui dirinya yang membuat. Namun, biaya yang ia terima tidak sebesar Rp 300 ribu.

"Kalau saya serima Rp 300 ribu pasti cepat kaya, yang benar saya hanya terima sekitar Rp 130 ribu per-akta, itu saja jumlah aktanya gak seberapa. Coba tanya langsung kepada Sekdes Kembang, soalnya beliau yang sering datang ke sini." ucapnya.

Lebih lanjut, ketika Sekertaris Desa Kembang dipanggil Camat Dukuhseti, dan dimintai keterangan mengatakan, pembutan akta perolehan tanah yang dikerjakan oleh pihak Kecamatan Dukuhseti memang benar biayanya sebesar Rp 300 ribu.

Tapi itu dibagi-bagi dengan petugas pembantu pejabat pembuat akta tanah yang ada di Kantor Kecamatan Dukuhseti.

"Iya benar biayanya memang Rp 300 ribu, tapi dibagi-bagi dengan petugas pembantu, " tegas Sekertaris Desa Kembang.

Sementara, Kepala Desa Kembang, selaku penanggung jawab progam tersebut ketika dimintai keterangan sedang tidak ada di kantor.

Menanggapi hal tersebut, Aji Gunawan, Wakil Ketua PWO IN (Persatuan Wartawan Online Indonesia) Provensi Jawa Tengah,  meyampaikan, aksi yang dilakukan oleh jajaran pejabat Desa Kembang tersebut jelas dapat dikatakan pungli secara berjamaah.

"Itu jelas pungli berjamaah, swadaya progam PTSL di atas Rp 250 ribu itu sudah tidak lazim. Apalagi kalau swadaya tersebut di buatkan payung hukum berupa Perdes. Berarti mereka itu tidak paham regulasi progam PTSL. Padahal, di dalam SKB tiga Mentri kan sudah sangat jelas aturannya." pungkasnya.

Sangat ironis sekali, progam yang digadang-gadang menjadi salah satu progam unggulan di Era Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ketika menyasar di Kabupaten Pati Bumi Mina Tani malah terkesan dijadikan ajang bisnis oleh para oknum pejabat yang ada di Desa.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com