Saumlaki – tabloidskandal.com
Hakim menolak Eksepsi tergugat dan ntervensi penggugat dalam perkara perdata no. 38/Pdt/.G/2020/PN.Sml. Karena pengadilan berhak mengadili Perkara perdata dan menolak intervensi karena tidak sesuai dengan tata cara beracara di pengadilan akhirnya kuasa hukum penggugat beberkan sejumlah kekeliruan kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat Intervensi.
Dalam jumpa pers diwarung Kopi buritan, Jumat, 26/02/2021 Edurdus Futwembun yang biasa disapa Edo, kepada media ini mengatakan, kuasa hukum tergugat Klemens Lermatin dan kuasa hukum Intwrfensi penggugat sengaja mempengaruhi kewenangan hakim untuk tidak mengadili perkara dan mengugurkan perkara perdata no. 38/Pdt.G/2020/PN.sml. yang sudah disidangkan di pengadilan Negeri Saumlaki.
Selaku pemberi kuasa kata Edo Fitwembun, “setelah terjadi penyerobon tanah milik klainnya Hugo Sabarlele maka perkaranya telah digugat atau didaftarkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki pada November 2020 dengan tergugat satu Klemens Buarlele dan 14 kawan lainya serta turut tergut kepala desa dan pihak pertanahan.”
Edo menjelaskan pihat tergugat satu Klemens Buarlele dan kawan-kawan, di luar keluarga buarlele, adalah memiliki garis keturunan dengan klaimnya Hugo sabarlele namun dalam hal tempat (tanah) atau yang menjadi obyek sengketa telah terjadi penyerobotan oleh tergugat satu dan kawan-kawan dengan demikian maka perkaranya telah teregistrasi di pengadilan untuk nantinya pengadilan mengadili dan memutuskan siapa yang berhak miliki lahan tanah tersebut.
Sementara pihak kepala desa dan pihak pertanahan sebagai pihak tergugat karena mereka telah menerbitkan surat sertifikat tanah yang dianggap sepihak maka mereka juga digugat sebagai pihak tergugat.
Selain itu, pihak pemberi kuasa pihak tergugat Titis Lermatin kata Futwebun, dalam Eksepsi kuasa hukum tergugat mengatakan pihak pengadilan negeri Saumlaki tidak bewewenang mengadili perkara perdata tersebut dan yang berhak mengadili adalah pengadilan tata usaha negara. Sehingga dalam replik kuasa hukum penggugat Edo Futwebun mengajukan tanggapan dan jawaban melalui replik terhadap kuasa hukum penggugat bahwa obyek sengketanya tersebut adalah tana sehingga pengadilan Negeri berwewenang mengadili perkara ini, bukan pengadilan tata usaha negara karena pengadilan tata usaha negara itu, mengadili proses administasi sehingga hakim mengabulkan repliknya.
Selain itu perkara tersebut Sudan di sidangkan dan sudah melakukan PS serta memeriksa sejumlah saksi barulah masuk kuasa hukum pihak intervensi penggugat yang mana gugatannya ditolak oleh hakim karena tidak sesuai dengan tata cara beracara di pengadilan dan perkaranya telah sampai pada pemeriksaan saksi.
Tan2