Tutup Menu

Di Duga Langgar Permendikbud Tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan SD Naskat 1 St. Josep Lauran

Rabu, 17 Maret 2021 | Dilihat: 738 Kali
    
Saumlaki – tabloidskandal.com
Rehabilitasi SD Naskat 1 St. Josep Lauran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp. 373.298.992,- diduga terjadi manipulasi bahan material serta dikerjakan asal-asalan, untuk mendapatkan atau meraup keuntungan yang besar, sehingga perkerjaan yang dikerjakan tidak berdasarkan volume dan mutu kerja serta besteknya sesuai hasil temuan di lapangan.
 
Saat ditemui diruang kerjanya Kepala Sekolah, Maria Saklaresi mengakui jika pekerjaan rehabilitasi sekolah tidak sesuai dengan besteknya karena rehabilitasi empat ruangan dengan klasifikasi tingkat sedang dan berat namun manterial yang digunakan hanya tiga Sak semen dan 2 buah  Tehel ukuran 40×40 untuk empat ruangan di tambahkan, Seng, cat, triplek dan kursi serta engsel.
 
Maria menjelaskan dirinya bertugas di sekolah belum lama dan lagi pula dirinya baru menjadi kepala sekolah sehingga belum berpengalaman dalam pengelolaan dana swakelola tersebut akhirnya ia harus meminta imbalan (fee) sebesar 10 % dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut untuk bisa berbagi uang hasil pekerjaan dengan rekanan guru yang lain. Terkait panitia memang awalnya di bentuk namun tidak difungsikan.
 
“Selain itu, dananya sudah dicairkan 100% untuk dibayarkan ke pihak ketiga alias Indra, namun karena pekerjaan rehabilitasi sekolah belum rampung sehingga kepala sekolah masih menahan uang sebesar Rp.50.000.000,- Sebagai jaminan untuk pihak ketiga menyelaisaikan. Padahal kontraknya dimulai pada 03/09/2020 dan berakhir pada 05/12/2020." Paparnya.
 
Deki Fase, selaku petugas yang dipercayakan PPTK Kepala Bidang SD Irna Batlayeri, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan dirinya hanya dipercayakan untuk menyiapkan administrasi pencairan serta hanya bisa mengontrol hasil kerja sesuai mekanisme tidak lebih dari itu sementara terkait Pihak ke tiga yang dipakai pihak sekolah guna sebagai supplier itu bukan urusan kami (Dinas). Menurutnya akan disiapkan waktu untuk duduk bersama demi menjernihkan persoalan tersebut
 
Supplier Indra saat dihubungi lewat telepon seluler meyampaikan silahkan hubungi saja Pak Deki akhirnya demi mendapatkan informasi pasti Indra pun dapat ditemui dan dimintai keterangan sesuai data yang didapat dari kepala sekolah, akhirnya Indra menjelaskan terkait semen tidak mungkin saya pakai hanya 3 Sak. Itu tidak benar apalagi pekerjaan 4 ruang belajar sementara untuk sisa pencairan tahap tiga memang sampai saat ini belum saya ambil dari kepala sekolah karena masih ada tunggakan kerja yang belum diselesaikan. ujar Indara
 
Informasi yang masih simpang siur Hingga saat ini kurang lebih satu bulan lebih, Deki, Maria, Indra dinilai berusaha menghindari klarifikasinya dari wartawan sehingga belum dapat memberikan keterangan lanjut kepada media ini terhadap penanganannya.
 
Ketua Panitia pembangunan rehabilitasi Heri Wandan saat memberikan keterangannya kepada media ini, mengatakan saat panitia dibentuk untuk pembangunan rehabilitasi gedung sekolah, semua pelaksanaan pekerjaan berjalan baik tepi di tengah jalan pihak sekolah sengaja memberentikan (pecat) saya agar tidak boleh melakukan fungsi mengawasi terhadap pembangunan yang berjalan di sekolah tersebut.
 
“Akhirnya hingga saat ini, selaku ketua panitia tidak mengetahui terkait dengan progres pembangunan lanjutan karena telah diserahkan ke pihak ke tiga." tegasnya.
 
Sesuai pantauan media ini, DAK Swakelola di tangani oleh pihak ketiga bukan hal baru di Kepulauan Tanimbar sudah menjadi kebiasa dipraktekan semenjak dari tahun 2019 hingga saat ini akhirnya banyak sekali kendala yang berdampak buruk terhadap pihak Sekolah serta pihak Dinas.
 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT Di duga melanggar Peraturan presiden nomor 141 tahun 2018 tetang petunjuk teknis DAK fisik serta peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik bidang pendidikan.
 
Tujuannya sebagai standar sarana prasarana pada satuan pendidikan yang mengacu pada standar nasional, pengelolaan proyek swakelola
 
Pihak BPK RI, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan pihak berwenang diminta untuk segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tan2

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com