Denda Minimal Pelanggar Protokol Kesehatan Dinaikkan
Senin, 21 September 2020 | Dilihat: 332 Kali
Kendal, Skandal
Sesuai hasil rapat koordinasi penegakan hukum penanganan Covid-19 di Kendal, Tim Gugus Tugas telah menyikapi untuk meningkatkan batas minimal sanksi administratif yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Pengumuman penetapan penegakan hukum penanganan Covid-19 disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah Kendal Moh Toha, S.T, M.Si di Ruang Ngesti Widhi.
Kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kendal beberapa hari terakhir mengalami peningkatan.
Sekertaris Daerah Kendal Moh Toha, S.T, M.Si mengatakan, kasus positif untuk per hari mengalami peningkatan mencapai 20 kasus.
“Sebelumnya kasus positif awal September diantara lima hingga 10 kasus, namun hari demi hari terutama tiga hari terakhir kasus positif meningkat sampai 20 kasus untuk per harinya,” kata Moh Toha, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan adanya peningkatan kasus yang terus terkonfirmasi positif per harinya, Tim Gugus telah sepakat untuk meningkatkan batas sanksi administratif yang diberlakukan pada Perbup Nomor 67 tahun 2020, yang sebelumnya denda administratif minimal Rp 20.000 dan maksimal Rp 200.000 menjadi minimal Rp 50.000 dan maksimal Rp 200.000.
Tujuan peningkatan sanksi administratif adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Hal ini lantaran hukuman sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, menyanyikan, lagu Nasional dan sanksi denda Rp 20.000 yang sudah berjalan dinilai belum membuat jera masyarakat yang melanggar.
Adapun penerapan jam malam akan dilakukan secara ketat, telah disepakati penetapannya maksimal pukul 21.30 WIB, kegiatan operasi penertiban akan kembali ditingkatkan dengan menyasar pertama adalah penggunaan masker.
Sebagai informasi tentang Covid-19 yang sering dipublikasikan di media sosial Dinas Kesehatan Kendal, akan dipublikasikan juga di beberapa tempat umum dengan tujuan masyarakat dapat melihat langsung perkembangan kasus Covid-19. (Mam/SPW)