Tutup Menu

Dandim Dody: Rumah Restorative Justice, Hidup Damai Masyarakat

Sabtu, 09 April 2022 | Dilihat: 492 Kali
Program Rumah Restorative Justice Dapat Memberikan Kehidupan Damai Masyarakat (foto istimewa)
    
Pelapor : Sony Bali
Editor   : H. Sinano Esha

DENPASAR –Tabloidskandal.com ll Kodim 1611/Badung, Bali, mendukung penuh Program Rumah Restorative Justice agar dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Komandan Kodim (Dandim) 1611/Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, S.Sos, M.Si dalam sambutan ketika menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kota Denpasar, Kamis ( 7/4/2022).

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, menurut Dandim Dody, masyarakat bisa kembali kepada kearifan lokal. Sekaligus menjadi mediator yang kompeten untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, ketika muncul permasalahan di tengah masyarakat.

“TNI-Polri maupun elemen pemerintahan akan turut serta mendampingi penyelesaian setiap permasalahan yang ada di masyarakat,” ucapnya.

Rumah Restorative Justice adalah lembaga bentukan Mahkamah Agung RI, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara cepat dan sederhana dengan biaya ringan.

Lembaga tersebut berlokasi di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jln. Drupadi No. 2, Br. Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Bali.

Tekan Kriminalitas

Sementara Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang juga hadir mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang sudah memberikan kepercayaan kepada Desa Sumerta Kelod sebagai Fasilitator Rumah Restorative Justice.

Dikatakan Walikota Jaya Negara, Rumah Restorative Justice diharapkan dapat dijadikan wadah dengan mengedepankan perdamaian dan  musyawarah para pihak yang berseteru.

“Dan tentunya, hal itu, disaksikan oleh tokoh Masyarakat guna menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil. Sebagaimana visi Kota Denpasar itu sendiri,” ujarnya.

Apalagi dimasa pandemi Covid-19, lanjut Walikota Denpasar, seperti diketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi rendah, dan berakibat angka kriminal meningkat.

“Kami berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menyelesaikan segala permasalahan, tidak perlu diselesaikan keranah hukum, sehingga kedamaian dan keharmonisan tetap terjadi di tengah masyarakat. Semoga dengan di launching lembaga ini dapat menekan angka kriminalitas di Kota Denpasar”, harap Jaya Negara.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H, M.H, dalam sambutannya menyampaikan, jika ada permohonan kepada Restorasi Justice harus diikut-sertakan pihak terkait seperti tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh adat (Todat). Sehinga solusi atas permasalahan dengan mengedepankan permusyawarahan.

“Kepada jajaran dan instansi pemerintah, kami mengharapkan untuk mendukung program Rumah Restorative Justice Wayan (Wadah Pelayanan) Adhyaksa, bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab bersama,” papar Ade Tajudin.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com