Tutup Menu

Bupati Jepara Dituduh Arogan, Gunakan Aji Mumpung 

Jumat, 30 Oktober 2020 | Dilihat: 840 Kali
    

Skandal Jepara

Suara lantang di lontarkan para anggota DPRD Jepara. Mereka tidak lagi asyik tidur saat rapat membahas persoalan rakyatnya. Kini anggota Dewan di Bumi Kartini angkat bicara dan pertanyakan kepada Bupati Jepara terkait proses  seleksi jabatan 5 orang Pimpinan  Tinggi Pratama  (JPTP) atau pejabat eselon II,yang di angkat oleh Bupati Jepara H.Dian Kristiandi melalui tim seleksi.

Kenapa? Beberapa kali di lakukan mutasi dan promosi besar besaran  tanpa melibatkan pejabat  yang berwenang.Bahkan pengumumannya juga dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi itu sendiri.

Kok bisa.? Ir.Sholih pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu lima jabatan yang akan diisi adalah Kepala Disparta, Kepala Bapeda, Kepala BKD, Kepala Kominfo dan Disospermades.

Sementara Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem yang tampak getol dan lantang bersuara menyebut orang no1 di Jepara.

“Bupati sepertinya tidak menggunakan  landasan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan kepegawaian di Jepara,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno pada 30/10/20 belum lama ini.





Dia juga membeberkan pada Regulasinya,
meeski pada ayat-ayat dalam pasal  54 UU ASN secara jelas disebutkan ketentuan tentang adanya  pejabat yang berwenang pengumumannya oleh tim seleksi yang ditujukan kepada Bupati atau Wali kota seJateng juga tidak lazim dalam sistem administrasi pemerintahan," beber anggota partai besutan Suryo paloh.

Menurut Pratik, timsel ini bukan lembaga pemerintahan,sebab dalam pasal 54 ayat 1 disebutkan Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen  ASN kepada Pejabat yang Berwenang,
Jika di Kabupaten Kota Pejabat yang Berwenang  berdasarkan undang-undang di miliki oleh Sekretaris Daerah. Sementara Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,”ujar Praktikno di gedung wakil rakyat terhormat.

Masih kata Praktikno,'Jika mengutip UU ASN pada psl 54 ayat 4 berbunyi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat administrasi  dan pejabat fungsional disebutkan tegas, Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat admnistrasi  dan pejabat fungsional  kepada Pejabat Pembina  Kepegawaian.''ini artinya ada keterlibatan Sekda dalam hal ini,” tuduh Pratikno asal politisi Nasdem.
Sebab dasar ayat 3 pasal 72 UU ASN disebutkan promosi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan tim Penilai Kinerja PNS  yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dalam hal ini adalah Sekda.
Ia lantas menjelaskan, dalam manajemen kepegawaian berdasarkan UU ASN dikembangkan dengan sistem merit yaitu    kebijakan dari manajemen ASN  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerjanya.

“Harapannya dapat mengurangi praktek koneksi politik yang mendorong terjadinya  keberpihakan dalam pembuatan kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan pada publik. Sebab, kata Praktik lagi. ketidaknetralan ASN sangat merugikan masyarakat
Bahkan saya khawatir bulan ini kita memasuki tahapan pembahasan  RAPBD 2021, bisa bisa para pejabat OPD akan terganggu dan merasa tidak konsentrasi  karena ada rasa tidak nyaman secara psikologis untuk fokus membahas APBDnya.''ungkapnya blak blakan.

Sementara H. Junarso, Plt Ketua DPRD Jepara yang dihubungi wartawan menyatakan, terkait dengan persoalan seleksi tersebut pihaknya akan mengundang pejabat-pejabat terkait.

  “Ini untuk memastikan jalannya pemerintahan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandas Plt orang no1di gedung dewan Jepara.

Anehnya lagi pejabat pejabat yang di tuduh terlibat terkesan menghindar bahkan membisu tidak transparan jujur pada publik
 Herannya lagi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko serta Plt Badan kepegawaian kabupaten Jepara yang di sebut sebut sebagai Pejabat yang berwenang tidak mau memberikan komentar saat dihubungi awak media. Benarkah kekosongan kursi jabatan di pemerintahan Bumi Kartini jadi keroyokan ?(pwo Jateng ril881

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com