Tutup Menu

7 Tahanan Polsek Patumbak Keroyok Polis Medan    

Selasa, 28 Juli 2020 | Dilihat: 1627 Kali
    


Medan, Skandal
                   
Ada dugaan mau melarikan diri, tujuh tahanan mengeroyok dan menganiaya anggota Polri yang bertugas menjaga Ruang Tahanan Polsek (RTP) Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.

Akibatnya Bryan Hazler Sibarani (23), warga Jalan Jawa Medan Helvetia mengalami luka lembam di bibir bawah, robek di bibir bagian dalam, seragam dinas koyak, serta kancing baju sampai terlepas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza kepada Skandal Senin (27/7) malam lewat telephone selulernya membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggotanya yang lagi bertugas.

Katanya, pelaku berjumlah tujuh orang terdiri dari lima tahanan titipan Polsek Sunggal dan dua tahanan Polsek Patumbak.
Lima tahanan Polsek Sunggal antara lain ASS alias Dedek, tahanan kasus narkotika, berperan sebagai provokator, MS terlibat kasus narkotika, berperan mendorong pintu.

Kemudian MR terlibat kasus narkotika berperan mendorong pintu dan memukul korban, RS tahanan kasus penggelapan kendaraan bermotor berperan mendorong pintu dan AP alias Carli, tahanan kasus narkotika berperan mendorong petugas.

Sedangkan dua tahanan Polsek Patumbak yakni NS, tahanan kasus pencurian, berperan mendorong pintu dan S, tahanan kasus narkotika memukuli korban.

Kejadian itu terjadi, Minggu (26/7) malam disaksikan anggota, Hendrik Nababan (35) dan Irfan H. Simbolon (23).

Sesuai keterangan kedua saksi, sekira pukul 19.20 WIB nasi catering untuk tahanan Blok C Polsek Patumbak tiba. Sebelum menyerahkan kepada para tahanan, korban terlebih dahulu memeriksa makanan tersebut lalu mengantarkannya.

Setelah membuka pintu sel dan memasukkan makanan ke dalam ruang tahanan, korban kemudian menutup pintu sel kembali. Namun saat hendak ditutup, tiba-tiba pintu sel ditarik para tahanan dari dalam.

Para tahanan mendorong sembari memukuli korban dengan menggunakan tangan.

Para tahanan berupaya hendak melarikan diri, namun para personel polisi yang lain datang memberikan bantuan sehingga para tahanan tidak berhasil melarikan diri dan akhirnya kembali dijebloskan ke sel.

"Atas kejadian itu, tujuh tahanan akan diberi hukuman tambahan dan dikenakan Pasal 214 Yo 170, penganiayaan beramai-ramai. Sebab, petugas jaga sebagai korban telah resmi membuat laporan pengaduan. Hasil pemeriksaan ruang tahanan juga ditemukan sejumlah benda tajam dari para tahanan,"tegas Kapolsek
(Team)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com