Mataram Skandal
Penyebaran pandemic Covid-19 yang menghawatir mendorong pemerintah mengeluarkan imbauan Social Distancing (tidak berkumpul dalam jumlah banyak) dan Physical Distancing (jaga jarak kontak fisik ) untuk memutus mata rantai penularan virus mengerikan tersebut. Imbauan tersebut berdampak pada larangan pelaksanaan ibadah yang melibatkan massa dalam jumlah banyak khususnya sholat jum'at yang masih sulit diterima umat Islam.
Terkait dengan larangan Sholat Jum'at tersebut Kapolsek Ampenan AKP. Moh. Nasrullah S.I.K., bersama Danramil 1606-09 Ampenan Kapten. Inf. Jamuhur, S.Sos., mengundang Dewan Kehormatan Masjid (DKM) beserta Takmirnya untuk menggelar Rapat Koordinasi terkait masalah larangan pelaksanaan sholat Jum'at dari 17 masjid yang ada di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mararam pada hari Senin 13/4 di Mako Polsek Ampenan.
Rapat Koordinasi dengan para toga toma terkait pelaksanaan kegiatan ibadah agama/Shalat jumat di lingkungan masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
DKM masing masing masjid tersebut terdiri dari unsur Toga, Toma, beserta unsur pemuda lingkungan wilayah mukim masjid bersangkutan dan Kepala lingkungan masing masing.
Kapolsek Ampenan AKP Moh.Nasrullah, SIK., dalam sambutannya menekankan agar masyarakat mengindahkan imbauan pemerintah untuk meniadakan sholat jum'at untuk sementara guna memutus penularan virus Covid 19.
"Tolong taati himbauan pemerintah mulai dari Pemprov, Pemkot, seta MUI untuk tidak melaksanakan sholat jum'at sementara waktu.Siapa lagi yangg kita akan dengar kalo bukan pemerintah..
Kita beribadah mencari Ridha Allah, bukan mencari Mudharat, saat ini kita melaksnakan jumatan yg notabene mengumpulkan masa ini rentan jadi penyebran Virus Corona," tutur Kapolres.
Dia menyebut, tidak bisa menjamin jamaah yang shalat Jumat sehat semua, steril semua. Karna virus ini tdak klihatan saat imun tubuh tidak kuat.
Usai Rakor tersebut Kapolsek Ampenan AKP. Moh. Nasrullah, S.I.K,. Kepada media mengatakan bahwa Rakor tersebut melahirkan pernyataan tertulis dari 17 DKM untuk tidak melaksanakan sholat Jum'at selama masa Lock down.
"Masyarakat juga menginginkan ketegasan Pemkot dalam penerapan larangan tersebut dengan menempelkan spanduk di masjid masjid yang disertai foto bapak Walikota Mataram"' imbuhnya.(Senin 13/4)
Terpisah Danramil 1606-09 Ampenan Kapt. Inf. Jamuhur, S.Sos., mengatakan bahwa Rakor tersebut sangat penting untuk memastikan para DKM mengindahkan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan sholat Jum'at selama masa Lock Down (Senin 13/4)
"Kita menginginkan ketegasan masyarakat khususnya para DKM untuk mengikuti imbauan pemerintah agar sholat Jum'at ditiadakan selama masa Lock down. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Kami juga para aparat pemerintah perlu juga menunjukkan Kepada masyarakat bahwa kita tegas dan sangat serius dalam penanganan dan pencegahan penularan virus Covid 19", pungkasnya. (N3G)