Saumlaki – tabloidskandal.com
DPRD bersama Bupati Kepulauan Tanimbar mengundang resmi forkopimda serta seluruh lapisan Masyarakat bahkan juga perwakilan yang berkompeten yang ikut hadir terdiri dari Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Okp dll yang hadir dalam Paripurna terbuka tepat hari jumat, 12/03/21 pukul, 13 : 30 wit. Untuk membahas PI 10 % serta juga telah berikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengeluarkan usul, saran dan pendapat dalam forum menyambut tentang blok masela sekaligus berkomitmen berapa persen dari PI yang akan diberikan Pemprov Maluku.
Berdasarkan pengamatan media ini masih banyak sekali masyarakat yang ikut hadir dalam pertemuan sidang tersebut belum memahami tentang apa itu PI, yang menjadi pikiran itu sebagai fee, akhirnya sesuai pengertian PI yang artinya Participating Interest (PI) 10% adalah jumlah biaya produksi (cost of production) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi.
Melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 % pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu beberapa waktu yang lalu kementrian ESDM sudah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini PT. Maluku Energi guna dapat mengelolah PI 10 % yang dimaksudkan tersebut, dengan tujuanya untuk menyambut kepentingan blok masela yang akan tiba sesuai dikutip dari media Gatra.com
Kata Bupati KKT. (Kab Kepulauan Tanimbar) Petrus Fatlolon, SH,. MH jika Pemprov Maluku ingin mengambil keuntungan 10%, maka wajib hukumnya untuk menyertakan modal investasi atau uang tunai sebesar 10%. Sehingga, dari Rp 289 triliun anggaran Blok Masela, maka Pemda Maluku harus menyerahkan modal sekitar Rp 28,9 triliun.
Dengan jumlah tersebut, Fatlolon mengaku bahwa Pemda Maluku maupun KKT tidak akan mampu memenuhinya. Sebab, APBD Provinsi Maluku hanya Rp2.8 triliun, sementara KTT hanya Rp900 miliar. "Jangankan 10%, 1 persen saja mencapai Rp2.9 triliun, kita tidak mampu.” kata Fatlolon kepada wartawan usai menemui Gubernur Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (13/8/2019).
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM telah memakai sistim gendong. Dimana Inpex yang menanggung 10% tersebut, atau tidak dibebankan kepada Pemda. Sehingga keuangan Pemda tidak terseret untuk kepentingan PI.
“Persoalan ini menimbulkan banyak sekali silang pendapat sekaligus pertanyaan masyarakat dari berbagai pihak melalui media-media social, mempersoalkan kemampuan modal Pemeritah daerah yang minim apakah bisa menjawab sesuai permintaan ke BUMD PT. Tanimbar Ebergi?? Sementara APBD saja terbatas akhirnya berdampak juga pada gaji para karyawan perusahaan, lebih disayangkan lagi pernyataan tegas Ketua DPR (KKT bakal ambil sikap REFERENDUM).” Jelasnya
Dalam persidangan tersebut banyak sekali pendapat yang disampaikan oleh peserta siding, baik OKP serta tokoh masyarakat juga anggota DPRD dengan tegas menginginkan hasil dari PI 10 % tersebut, Kepulauan tanimbar harus mendapat 6,5 %. Semua pendapat yang disepakati mengerucut demi kepentingan rakyat tanimbar sekaligus memberikan dukungan kepada Pemerintah daerah serta lembaga DPRD secepatnya melakukan tindakan sebelum tanggal 1 april.
Selaku pimpinan sidang DPRD Jeflaun Batlayeri mengakhiri sidang dengan mengetuk palu melahirkan kesepakatan sesuai 4 Rekomendasi antara lain :
1. Membentuk tim kajian khusus terhadap PI 10%
2. Pemerintah daerah dan DPRD berjuang bersama tetang PI 10 lewat CSR dengan melibatkan stekholder, toko masnyarakat untuk ketemu dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
3. Meminta Gubernur Maluku untuk harus memberikan pengelolaan pos PI sebesar 6,5 % kepada Pemda kepulauan tanimbar
4. Permintaan Bupati dan DPRD meminta Pemerintah Provinsi dan Pusat Kementerian ESDM daerah kepeluauan tanimbar sebagai daerah penghasil.
Tan2