Tutup Menu

Warga Torete Dilaporkan ke Polisi Setelah Blokade Jalan Tambang PT Tas

Rabu, 16 Oktober 2024 | Dilihat: 1136 Kali
Warga memblokade jalan
    


Tabloidskandal.com - Morowali || Ketegangan meningkat di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, setelah PT Tas melaporkan sembilan belas warga ke Polres Morowali atas dugaan pemblokiran jalan tambang. 

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Torete memblokir akses jalan holing sebagai bentuk protes terhadap pencemaran debu dan kebisingan yang disebabkan oleh aktivitas tambang, yang diduga merusak lingkungan sekitar.

Ketika dikonfirmasi oleh Tabloidskandal.com melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tas, Ir. Agus Riyanto, ST, yang mewakili manajemen perusahaan, belum memberikan jawaban resmi terkait pemanggilan warga tersebut. 

Pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan pemblokiran jalan tambang tersebut.

Sebelum aksi blokade, warga telah berusaha menyampaikan keluhan mereka kepada manajemen perusahaan mengenai dampak negatif dari kegiatan tambang, terutama terkait kerusakan lingkungan. Namun, protes warga ini berujung pada tindakan blokade akses tambang.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. 

Tindakan warga Desa Torete, yang menyuarakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang, dapat dilihat sebagai bagian dari hak mereka untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang lestari.

Selain itu, blokade ini juga bisa dikaitkan dengan hak warga untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil warga yang diduga terlibat.

Tindakan pemblokiran dianggap melanggar aturan pertambangan, yang dapat dikenai sanksi hukum.

Namun, dari sisi hukum HAM, warga beranggapan bahwa aksi ini adalah bentuk sah dari protes terhadap kerusakan lingkungan yang sudah lama mereka rasakan tanpa ada tindak lanjut yang memadai dari pihak terkait.

Meski pemanggilan warga sudah dilakukan, PT Tas melalui Direktur Edy Santi menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan masyarakat pada 17 Oktober 2024 guna mencari solusi.

Namun, warga tetap merasa khawatir bahwa kriminalisasi terhadap protes ini dapat mengancam hak mereka atas kebebasan berekspresi serta memperjuangkan hak lingkungan yang sehat.

Hingga berita ini naik cetak, pihak Polres Morowali belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan warga yang dilaporkan tersebut. 
(Jr Royiki)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com