Walikota Lubuklinggau Dilaporkan Ke Kejaksaan
Selasa, 30 Juli 2019 | Dilihat: 1205 Kali
Herman Sawiran
Lubuklinggau, Skandal
Ketua Umum Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LP2D) Sumatera Selatan, Bahed Edi Kuswoyo SP.MH, melaporkan Walikota Lubuklinggau beberapa waktu lalu tentang dugaan tindak korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Laporan tersebut terkait lahan PT Cikencreng sesuai hasil audit BPK Provinsi Sumatera Selatan No 27.A/LPH/XVIII.PLG/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018.
Dengan laporan No 01/LP/SS/VII/2019 tertanggal 8 Juli 2019 itu menyebutkan sengketa lahan dengan pihak ketiga ( PT Cikencreng ) berpotensi kehilangan aset tetap sebesar Rp 117.941.650.164,00 dan aset lain sebesar Rp 392.892.500.00 ( sesuai resume audit BPK ). Selanjutnya terdapat realisasi modal belanja TA 2017 di atas tanah bersengketa ( PT Cikencreng ) dengan nilai Rp. 15.990.531.000,00. GSUU angkat bicara.
Menurut Koordinator Gerakan Sumpah Undang Undang (GSUU), Herman Sawiran, jika memang ada temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumsel, maka tidak ada alasan bagi pihak Kejati sumsel tidak memproses laporan masyarakat tersebut.
“BPK merupakan Lembaga Negara yang sah, artinya data tersebut sudah palit,” kata Herman. Senin (29/7/2019)
Lanjut Herman, sesuai aturan yang ada, jika tidak dikembalikan dalam kurun waktu Enam (6) bulan, maka sudah masuk ke dalam ranah hukum. Untuk itu pihak Kejati harus memperjelas kepada publik agar paham kebenaran hasil audit BPK sehingga publik tidak bingung.
Apabila pihak Kejati Sumsel tidak memproses laporan tersebut, kata dia, maka pihak pelapor harus meneruskan laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atau diteruskan kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Kalau laporan tidak digubris Kejati, maka pelapor harus meneruskan laporan ke Kejagung atau KPK dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih ( clear goverment ) bebas dari korupsi, tegas Herman Sawiran ber api-api penuh semangat (ed)