Ombudsman RI Langgar Konstitusi.
Tolak Panggilan Sidang Komisi Informasi, Mantan Ketua MK :
Jumat, 22 Februari 2019 | Dilihat: 698 Kali
Jakarta, Skandal
Badan Publik yang menolak panggilan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menjadi termohon dalam sengketa informasi publik melanggar konstitusi.
Demikian penegasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika bersaksi sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi publik antara Indopress sebagai pemohon dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai termohon, di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis 40, Jakpus, Kamis (21/2).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, dengan anggota Wafa Patria Umma dan Muhammad Syahyan, Hamdan menjelaskan ORI merupakan Badan Publik yang harus patuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Kalau Komisi Informasi memanggil Ombudsman untuk hadir di persidangan, harus datang memberikan keterangan. Kalau informasi yang diminta pemohon mau dikecualikan, itu hal yang berbeda," kata Hamdan.
Terlebih lagi, menurutnya, hak untuk memperoleh informasi publik bagi setiap pemohon informasi termasuk hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Dia menyatakan, tujuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sama dengan tujuan negara, yakni upaya menyejahterakan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka.
"Badan publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menjadikan pemerintahan yang bersih," jelasnya.
Karenanya, kata Hamdan, tidak ada alasan bagi badan publik, termasuk ORI untuk tidak menghadiri persidangan di KI Pusat.
Selain perintah UU, KIP merupakan lembaga pengawal konstitusi yang diberi kewenangan memanggil badan publik manapun dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik.
Hamdan menambahkan, salah satu isi dalam UU KIP menyebutkan, badan publik diwajibkan untuk membuka akses informasi yang bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, informasi yang dikuasai ORI termasuk informasi terbuka selama belum ditetapkan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum.
Terkait hak imunitas yang dinyatakan ORI dalam suratnya kepada Majelis Komisioner KI Pusat, menurut Hamdan, hak imunitas itu tidak bisa dipergunakan dalam sengketa informasi. Sebab, informasi merupakan obyek, sedangkan hak imunitas berlaku bagi subyek dalam hal ORI dalam menjalankan tugas dikriminalisasi.
KI Pusat sendiri tidak memiliki wewenang menangkap, meng interograsi, menuntut dan menggugat.
Dalam surat ORI yang yang ditandatangani Ketuanya Amzulian Rifai disampaikan ke KI Pusat, menyatakan, Ombudsmen RI memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 10 UU 37/2008 yang isinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterograsi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Kasus sengketa informasi yang disidangkan Komisi Informasi Pusat merupakan sengketa dengan register 005/III/KIP-PS/2018 antara pemohon Indopress terhadap termohon ORI. Sidang yang digelar kemarin merupakan sidang lanjutan.
Adapun informasi yang diminta pemohon berupa salinan dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul atau PT IBU di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu silam.[wid]