Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polisi
Sabtu, 22 Januari 2022 | Dilihat: 1604 Kali
(foto istimewa)
Pelapor : Ajipati Gunawan
Editor : H. Sinano Esha
Nganjuk-Tabloidskandal.com ll Tiga orang yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Tengah, telah diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk beserta barang bukti berbagai jenis sebanyak 111,5 ton.
Dijelaskan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson, terungkapnya kasus tersebut tersebut dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk. Atas pengaduan itu, kemudian Polres Nganjuk melakukan pengusutan, dan akhirnya mengamankan R, HNP dan L.
"Pada 6 Januari 2022 kami mengamankan R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukkan di Kecamatan Tanjunganom," jelas Boy Jackson.
Dari gudang R, lanjutnya, polisi mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis. Selanjutnya dikembangkan, dan berhasil menangkap HNP (23) ketika membawa pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Boy Jackson menjelaskan, pupuk yang diangkut HNP ternyata pesanan L (38), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. "Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton, tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," jelasnya.
Kapolres Nganjuk menambahkan, para tersangka menjual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.