Tutup Menu

Sempat Ngamuk, Ketum DPPFSPMST Tuntut Bank Mandiri Selesaikan Kompensasi Eks Timor-Timur

Selasa, 04 Mei 2021 | Dilihat: 1333 Kali
Suasana Rapat Dengar Pendapat
    
Sultra – tabloidskandal.com
Ketua (DPPFSPMST) Dewan Pimpinan Pusat Forum Solidaritas Eks Pengungsi Masyarakat Sultra Pasca Jajak Pendapat Timor-Timur Arsyid Arsyad meluapkan kemarahannya dihadapan Perwakilan Bank Mandiri, hal ini dilakukannya karena pihaknya belum mendapatkan kompensasi Tahap kedua sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh kementerian sosial.
 
“Masalahnya kenapa kau bayar orang, kau tidak beritahu ke pemerintah setempat, itu masalahnya, kalau kau beritahu pasti ini akan dipending karena jumlah tidak sesuai dengan yang sebenarnya, kau harus bayar saya, karena persoalan ini saya diperiksa oleh Tim Tipikor Polda Sultra, kalau tidak saya akan bawa masyarakat saya ke Bank Mandiri untuk meminta kompensasi ini.” ungkap rasyidi sambil teriak di hadapan Perwakilan Bank Mandiri dan peserta RDP, Senin, (03/05).
 
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai dan Ketua Komisi 4 Fajar Ishak. Hadir dalam RDP Asisten 1 Setda Pemprov Sultra Basiran, Asisten 3 sekaligus Plt Sekwan La Ode Mustari, Kapolda Sultra di wakili Wadir intel Agus Ramos, Kadis Sosial diwakili Kabid Linjamsos M. Satri, Kepala perwakilan BPKP Sultra Nani Ulina, Kesbangpol diwakili Hamdani Piabang, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM diwakili Maktub, Area Ops Manajer Bank Mandiri Cabang Kendari T.A. Eho Ohsiarso, Branch Manajer BNI Cabang Kendari Andi Yusuf dan Ketua Umum FSPMST Arsyid Arsyad.
 
“Inti permasalahan untuk eks timor-timur pasca jajak pendapat itu pada waktu tahun 2016 desember akhir, sesuai dengan peraturan presiden nomor 25 tahun 2016, kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian sosial selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Peraturan Menteri Sosial (permen) no 9 tahun 2016, nah maka pada waktu itu secara nasional 33 propinsi atau 34 propinsi eks pengungsi timor-timur ini mendapatkan bantuan kompensasi diluar NTT.” ungkap Arsyad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang DPR.
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan sebelumnya dana kompensasi Eks Timor–Timur tahap pertama yang diperuntukan untuk Warga terdampak disultra telah disalurkan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2016, namun tidak secara keseluruh. Pihaknya berharap agar dana tahap kedua yang telah disalurkan melalui Bank Mandiri dan tidak sesuai dengan data yang telah di tetapkan oleh Kementerian Sosial tahap kedua pada tahun 2019 harusnya dikaji kembali oleh pemerintah setempat.
 
Lebih rinci ia mengungkapkan dari 7. 401 Jumlah Kepala Keluarga (KK) kompensasi Eks Timor- Timur Tahap pertama hanya dibayarkan 3.228 (KK) saja, penyaluran ini dilaksanakan oleh Bank pemenang Bank BNI selaku Bank pemenang tender yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, angka Jumlah ini telah Sesuai dengan SK gubernur Sultra yang telah melalui verifikasi dan validari BPKP Pusat
 
 “jadi yang menjadi permasalahan adalah kami yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, data yang kami miliki sebesar 7.401 Kepala Keluarga (KK), nah data ini dibayarkan Cuma 3.228 (KK) kali 10 juta, 32 milyar 280 juta, wah apa buktinya BNI pada Tahun 2016 desember akhir dan 2017 itu, apa buktinya kalau sudara dibayar 32.280 juta, ini bukti, yang kami terima, langsung prin out di tahun 2016 dana kompensasi eks timor timur itu, saya menerima dengan saudara–saudara saya dengan masyarakat saya 3.228 kepala keluarga (KK) melalui bank BNI, dari Kabupaten Bombana, Kab Konsel, Kota Kendari, Kab Muna, Kab Muna Barat, Kota Baubau, Dan Kabupaten Buton Tengah, nah ini dia buktinya, oke.” ungkap Rasyidi sambil mengeluarkan bukti dokumennya.
 
Terkait hal tersebut mewakili Kepala Cabang Bank Mandri Kota kendari mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal yang dilayangkan oleh Keua Forum Masyarakat Eks Timor-Timur, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menyalurkan kompensasi Tahap Dua sesuai dengan instruksi Bank Mandiri Pusat dan Kementerian Sosial RI
 
“inikan area perwakilan dari Bank Mandiri, Bank Mandiri ini kita dapat informasi dari kantor pusat bahwa kita harus membayarkan sebanyak 106 orang, 106 ini sudah dibukakan rekeneningnya oleh kantor pusat, nah kemudian melalui ketua kelompok–kelompok itu diinfokan ke penerimanya datanglah ke Bank Mandiri untuk melengkapi dokumen, aplikasi pembuatan rekeningnya dan semua dokumen, mereka datang ke kita, kami hanya diperintahkan oleh kemensos, kami dapat data dan instruksikan oleh pusat.” ujar perwakilan Bank Mandiri saat menyampaikan jawabannya pada rapat dengar pendapat, (03/05).
 
Terkait permasalahan ini Lebih lanjut Ketua Komisi IV La Ode Febri SH mengatakan persoalan ini telah bertahun tahun dikawal oleh dewan rakyat namun pihak kementerian terkait tidak merespon permasalahan ini, tidak kooperatifnya kementerian terkait karena layangan surat dari dewan rakyat provinsi sulawesi tenggara ditolak karena permasalahan ini telah diselesaikan sejak tahun 2019.
 
“Mohon pak asisten 1 saya bantu, untuk mewakili gubernur, ini nanti kami klarifikasi kembali pada saat rapat, dan akan kami koordinasi kembali terkait permasalahan ini, ini sudah menjadi tugas pemerintah daerah.” ujar Ketua Komisi IV usai rapat dengar pendapat di skorsing.
 
Dalam rapat dengar pendapat turut Hadir, Perwakilan Gubernur Asisten 1 Basiran, Dinsos Sultra, Kesbangpol Sultra, Wadir Intel Polda Sultra Agus Ramos, Perwakilan BPKP, Menkumham, Kepala Perwakilan Bank BNI, Bank Mandiri.
(Risnawati)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com