Tutup Menu

Rakor Pengamanan Eksekusi TITD Hadirkan Institusi Terkait.

Kamis, 12 Maret 2020 | Dilihat: 845 Kali
    


Bojonegoro Skandal,

Rapat koordinasi pengamanan jelang eksekusi aset TITD Hok Swie Bio yang berlokasi di Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro  berlangsung pada Rabu 11 Maret 2020 di Mapolres Bojonegoro di ruang  MCC.

Rapat tersebut dihadiri Forkompinda Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Ketua DPRD Imam Sholikin,Waka PN Bojonegoro Salman Alfarasi ,S.H,M.H beserta ,FKUB K.H Alamul Huda,BPN diwakili oleh Darwanto,Dan Satpol PP Bojonegoro Arif serta institusi yang terkait.

Dalam keterangannya Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan  mengatakan,  selaku penegak hukum pihaknya dimintai bantuan pengamanan pelaksanaan oleh PN Bojonegoro tentang eksekusi TITD Hok Swie Bio. 

"Pihak Polres Bojonegoro akan tetap melaksanakan eksekusi tetapi sebelum 
eksekusi berlangsung pihak Polres akan mempertemukan  kedua belah pihak untuk dicarikan jalan yang terbaik agar situasi bisa kondusif.
Dan dalam ini semua murni dari permintaan bantuan pengamanan dari PN Bojonegoro dan tidak ada kepentingan sama sekali karena ini kasusnya sejak tahun 2016 yang mana untuk kepentingan umat TITD Hok Swie Bio," tuturnya.





Menurut kuasa hukum Go Kian An atau Gandi Koesmianto, Muharsuko Wirono ,S.H,M.H mengatakan,  pelaksanaan eksekusi aset TITD Hok Swie Bio terdapat 3 obyek, yaitu gedung bekas Akper, gedung persemayaman dan gedung Tridharma yang sesuai dengan perkara perdata no 2746 K/PDT/2015Jo. Perkara no 604/pdt/2014/PT.SBY Jo perkara no.39/Pdt.G/2013/PN.Bjn.

Muharsuko Wirono menambahkan bahwa eksekusi sifatnya sukarela karena dalam eksekusi tidak ada benda,/fisik yang dirobohkan atau pengosongan. Sebab setelah pihak tergugat bersedia menyerahkan aset yang menjadi sengketa secara sukarela, maka pihaknya akan menandatangani kesepakatan.

"Jadi tidak eksekusi paksa ,dan ini juga menjaga kondusifitas Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya.(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com