Jakarta, Skandal
Meski Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun faktanya pungutan-pungutan liar masih saja dilakukan oleh para oknum Kepala Desa dan perangkat desa.
Kwitansi pungutan Program PTSL
Bahkan, banyak menyebut, pungutan liar itu terjadi tak jauh dari Istana Merdeka, tempat kerja Presiden Jokowi membangun negeri ini.
Sekadar gambaran, sumber menyebut di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, program PTSL "dikentit gila-gilaan" oleh oknum RW, melebihi tarif resmi.
Sebut saja pengakuan seorang ibu bernama Maryati. Ia menyodorkan kuitansi
Rp 1 juta sebagai uang administrasi pengurusan PTSL.
Padahal jika melihat kondisi rumahnya, uang tersebut bisa digunakan memperbaiki rumah atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena dipungut biaya, seorang nenek tidak mau mengurus sertifikat tanahnya. "Boro-boro bayar, lebih baik buat makan," jelasnya, mengaku tak punya duit sebesar Rp 1 juta. Ia rela tanahnya tidak memiliki sertifikat asalkan bisa makan setiap hari.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang ditanggung warga dibatasi maksimal Rp 150.000.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan membeli patok, materai, dan sejumlah keperluan teknis lain.
Mengenaskan, masih juga di Pungli
"Kalau rata-rata Rp 1 juta, maka kalau 1000 warga, bisa Rp I miliar," ungkap sumber kesal. Dia yakin, pungli ini bukan dilakukan oleh Rw sendiri, tapi melibatkan pihak kelurahan.
Sayangnya, saat Skandal mencoba klarifikasi, lurah perempuan Marunda itu sudah dimutasikan ke Pulau Seribu. Dia menilai mutasi itu wajar-wajar saja, tapi kasus "bancaan" program PTSL harus tetap diusut.
"Bukan berarti dimutasikan, kasusnya menguap," jelasnya menggeleng-gelengkan kepala. Terlebih Gubernur Anies pun mengakui ada beberapa lurah yang diduga terlibat pungli dalam program PTSL. Namun sampai saat ini kasus pungli ini belum bergulir ke ranah hukum (tim)