Poros Benhil Curigai Putusan MK Soal UU Pemilu
Kamis, 26 Juli 2018 | Dilihat: 856 Kali
Jakarta, Skandal
Gugatan Perindo soal UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta periode wapres tidak dibatasi, harus diawasi dan diwaspadai rakyat.
"Sebab bukan rahasia umum kekuatan uang dan pengunaan kekuasaan sering memenangkan gugatan di lembaga pengadilan," ungkap Aznil selaku
Koordinator Nasional Poros Benhil dalam rilisnya dua hari lalu, 24/7.
Menurut dia, kecurigaan publik pada gugatan Undang Undang Pemilu yang dilakukan oleh Perindo mengemuka, karena tak berselang lama JK mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu.
"JK yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, yang ke 2 kali, secara terang-terangan meminta MK untuk memprioritaskan gugatan yang diajukan oleh Perindo. Bahkan meminta agar bisa diputuskan sebelum waktu pendaftaran Capres -Cawapres. Hal ini penting di pertanyakan," tambah Aznil.
Seperti diketahui, 10 Juli 2018 Perindo mendaftarkan gugatan, namun pada tanggal 18 Juli 2018 MK telah mengadakan sidang pertama permohonan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut.
Padahal, kata Aznil, ada enam tahapan sidang yang biasa dilakukan MK, mulai dari Sidang Panel, Rapat Panel,Sidang Pleno, Rapat Permusyawaratan Hakim, Minutasi Putusan, dan terakhir Proses Pemutusan Hasil Sidang.
"Kami dari poros Benhil , mencermati,dan menduga ada indikasi pemaksaan percepatan proses sidang, sekedar untuk mengejar target batas pendaftaran capres-cawapres tanggal 10 Agustus 2018," urainya.
Menurutnya, cepatnya proses tersebut. membuat publik pantas menduga ada oermainan tidak wajar oleh MK dalam menangani sidang gugatan diajukan Perindo tersebut.
Sidang Panel dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok permohonan/dan atau pengesahan alat bukti, lazimnya mebutuhkan waktu minimal 3 - 4 minggu untuk bisa diputuskan.
"Tetapi anehnya majelis hakim meminta Perindo mengajukan selambat-lambatnya 14 hari ke depan untuk memperkuat dalil konstitusionalnya," jelas Aznil.
Aznil menyebut dalam Peraturan MK Nomor 1/2018 tidak dibatasi waktu sidang, namun kejanggalan menganak-emaskan pada kasus tersebut tecium kental banyak kejanggalan prosedural lainnya dalam menangani kasus tersebut.
Terakhir Aznil sampaikan , mewakili poros Benhil yang berasal dari Gabungan Relawan dan Ormas pendukung Jokowi, menyatakan sikap sebagai berikut
1.Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera Menghentikan dan Menolak sidang gugatan Perindo atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Karena ketentuan masa jabatan 2 periode adalah amanat UUD 1945 dan bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
2.Rakyat harus megawasi dan mewaspadai terjadinya praktek-praktek suap dan transaksional merugikan rakyat, dalam pengajuan gugatan sampai setiap tahapan proses sidang uji materi diajukan Perindo di MK.*
3.KPK harus melacak dan mengawasi dengan segenap kewenanangan dimilikinya atas adanya indikasi permainan uang yang merugikan negara dan penyalahgunaan jabatan dalam pengajuan gugatan tersebut.
4.Meminta Bapak Jusuf Kalla untuk berjiwa besar dengan menghormati hasil amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan capres dan wapres 2 periode demi terciptanya alih generasi.
"Kami minta semua pihak peduli menjaga republik berjalan dengan baik dan bersih serta tunduk pada hukum," tutupnya.(An)