Tutup Menu

Polsek Sakra Berhasil Amankan Pemasok Miras Beserta Barang Bukti

Minggu, 28 Februari 2021 | Dilihat: 350 Kali
    
NTB - tabloidskandal.com.
Operasi Miras yang dipimpin Kapolsek Sakra IPTU SUYONO bersama 6 anggotanya berhasil mencegat dan mengamankan orang yang di duga membawa miras di jalan masuk ke jalan dusun Turun Tangis Desa Suangi Timur beserta barang bukti Sabtu, 27 Februari 2021.
 
Operasi Miras yang dilakukan Kapolsek Sakra IPTU Suyono beserta 6 anggotanya menindak lanjuti informasi dari masyarakat setempat, sering terjadi masuknya orang dari luar yang di duga membawa atau memasok miras di Dusun Turun Tangis Desa Suangi Timur, Kecamaran Sakra.
 
Dari operasi tersebut Kapolsek Sakra IPTU SUYONO dan anggotanya berhasil mengamankan orang yang di duga membawa miras berinisial (S) seorang laki-laki berumur 36 tahun yang berasal dari Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagek, Kabupaten Lombok Timur.
 
Adapun BB yang berhasil diamankan 20 air minirel berukuran 1,5 liter yang berisikan miras jenis Tuak dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario yang di pakai mengangkut miras bernomor polisi DR 3435 KR.
 
Selanjutnya Unit Reskrim, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan informasinya terduga yang diamankan inisial S,miras tersebut akan dipasok ke Junaidi di Dusun Turun Tangis Desa Suangi Timur Kecamatan Sakra.
 
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan anggota Polsek Sakra yang dipimpin IPTU Suyono langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan miras hanya mendapatkan 2 karung botol kosong bekas miras yang disimpan di belakang rumah.
 
Dan dari keterangan saudara Junaidi,miras yang di jual di dapat dari Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagek, seleaai operasi penggeledahan Kapolsek Sakra IPTU SUYONO memberikan himbauan dan peringatan kepada Junaidi untuk tidak lagi menjual miras karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih baik dan berkah yang bisa dikerjakan.
 
Kami akan terus memantau saudara Junaidi, apabila masih menjual miras kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang- undangan dan ketentuan hukum yang berlaku, ujar IPTU SUYONO.
 
Sementara itu Saharudin alias Amak.Roni beserta BB miras dan Sepeda Motor masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses tindak lanjut oleh Unit Reserse Kriminal.
(M.Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com