Tutup Menu

Pengadilan Negeri Sekayu Vonis Hukuman Mati Penyeludup Sabu

Kamis, 12 Desember 2019 | Dilihat: 2132 Kali
    


Skandal Muba
      
Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan memvonis  penyelundupan narkoba jenis sabu. Dari 4  orang, dua orang divonis hukunan mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Sebelumnya ke 4 orang terdakwa diciduk di salah satu SPBU tepatnya di Kecamatan Sungai Lilin, Desa Pinang Banjar, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel pada 27 April 2019 beberapa waktu lalu. 

Kasus ini adalah perkara kedua limpahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari fakta di persidangan ke 4 orang Terdakwa ini adalah sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. Berdasarkan informasi yang dihimpun Skandal baik dari Kejaksaan sampai proses pengadilan .

Dari tangan terdakwa diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan kendaraan roda empat Merk HRV putih dan Avanza Silver.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Iriaty Khairul Ummah SH yang didampingi oleh Hakim Andi Willian SH dan Kristopel SH menyatakan, ke 4 terdakwa yaitu M.Amin alias Aming 15 tahun penjara, Ismail hukuman seumur hidup ,Hendra  Zainal Mahdar bin Daeng Pasa hukuman mati, Rustam hukuman mati.

Menyikapi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang, kuasa hukum Ke 4 terdakwa menyatakan banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firdaus Affandi SH melalui Jaksa Penuntut Umum Reni Erlita SH mengungkapkan, ke 4 terdakwa ini mendapatkan hukuman vonis yang berbeda-berbeda,  di antaranya mendapatkan hukuman mati.

"Mereka kita jerat di antara 2 orang hukuman mati, 1 orang hukuman seumur hidup dan 1 orang hukuman 15 tahun penjara.  Mereka adalah sindikat Jaringan Internasional asal Malaysia, "ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta persidangan di antara ke 4 terdakwa tersebut, ada salah satu dari mereka yang mengendalikan peredaran narkotika pada saat menjalani hukuman di Lapas Prabumulih.( dris)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com