Pati, Skandal
Pungutan liar dalam progam PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang menyasar di Bumi Mina Tani, ditenggarai telah dibackup oleh jajaran penegak hukum wilayah setempat.
Sekdes Giling
Pasalnya, pemberitaan tentang dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat melalui progam PTSL yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan jajaranya. ternyata belum ada tindak lanjutnya dari pihak berwenang.
Aji Gunawan, salah satu aktivis di Pati, mengamati progam PTSL di wilayah Kabupaten Pati, banyak menemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan olah oknum Kepala Desa penerima progam PTSL.
"Seharusnya pihak penegak hukum yang ada di Pati dapat berperan akif dalam menyikapi pungutan liar dalam progam PTSL. Jangan malah terkesan melakukan pembiaran." ujarnya.
Dia menambahkan, kalau menunggu laporan dari warga masyarakat atau peserta progam PTSL, elas itu tidak mungkin. Sebab, rata-rata mereka sudah dibodohi dan diberikan masukan oleh pihak pengelola progam agar tidak mempermasalahkan pungutan tersebut.
Sekcam Gunung Wungkal
"Jelas tidak mungkin peserta progam melaporkan, karena mereka sudah diberi pembodohan yang menyesatkan oleh pihak pengelola progam PTSL. Parahnya lagi, pihak pengelola progam justru meminta agar perserta progam untuk menandatangani surat kesepakan secara bersama untuk acuan membuat Perdes." imbuh pria asal Pati yang sekarang aktif di bidang keorganisasian di Jakarta.
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan ketika ada kabar Bupati Pati, Haryanto, mengatakan kalau swadaya progam PTSL dibawah satu juta suatu kewajaran..
"Dampak dari statemen Bupati Pati yang mengatakan kalau swadaya progam PTSL dibawah 1 juta itu wajar, jelas membuat oknum kepala desa yang mempunyai otak kapital langsung menjadikan progam tersebut ajang bisnis untuk memperkaya diri." paparnya.
Ironisnya, dia juga pernah mendengar kabar dari Sekcam Gunungungkal bahwa pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Pati mendapat tekanan dan intervensi dari Bupati Pati dalam hal melakukan pemeriksaan dan penyelidikan swadaya progam PTSL.
"Pada saat itu Kepala Desa Giling, Kecamatan Gunungungkal, dipanggil ke Kejaksaan Negri Pati, terkait persoalan progam PTSL," paparnya.
Namun tiba-tiba permasalahan tersebut langsung tiarap, tidak jelas kelanjutanya. Kemudian selang beberapa hari, Aji mengaku bertemu dengan Sekcam Gunungungkal, dia mencoba mempertanyakan kelanjutan permasalahan tersebut.
"Ternyata jawaban Sekcam Gunungungkal sangat mengejutkan saya, bahwa permasalahan progam PTSL Desa Giling yang diperiksa oleh Kejaksaan sudah diselesaikan oleh Bupati Pati.," ungkap Aji.
Jadi, terkait permasalahan dugaan pungutan liar dalam progam PTSL jika diadukan atau dilaporkan ke wilayah hukum Kabupaten Pati pasti tidak akan ditanggapi.
"Sudah jelas kesimpulannya bahwa jajaran penegak hukum di Kabupaten Pati dalam hal menindaklanjuti pungli progam PTSL ada intervensi. Jadi percuma dan tak berguna jika masyarakat ingin mengadukan atau melaporkan hal tersebut. Ini lah hukum di Pati tajam kebawah tumpul ke atas." pungkasnya.(tim)