Oknum Pejabat Diknas Bojonegoro Tersandung Narkoba
Senin, 20 Agustus 2018 | Dilihat: 1340 Kali
Kapolres Bojonegoro
Bojonegoro Skandal
Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro, KP (39) harus berurusan dengan kepolisian Resort Bojonegoro karena kedaoata. membawa sabu sabu ketika mengendarai mobil dinasnya sendiri.
Kp diketahui menduduki posisi strategis sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi, Jumat (17/8 ) Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli membenarkan jajaran dari petugas Sat Narkoba jajarannya mengungkap dan menangkap pejabat Disdik Bojonegoro.
"Tersangka ditangkap dengan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sabu,” tegasnya, menyebut Penangkapan itu terjadi pada Pukul 16:30 WIB Senin (13/8).
Sedang kurir suruhan bandar yang diduga menjual sabu sabu tersebut ke tersangka, saat penangkapan, ditemukan satu tas rangsel warna hitam merk body pack di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Tas itu berisi, satu buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sabu kurang dari satu gram, satu buah kertas grenjeng, satu bungkus rokok LA, satu lembar sobekan isolasi lakban warna hitam, satu pipet kaca dan satu alat hisap atau bong. Dalam pemeriksaan tim medis yang bekerjasama dengan petugas diketahui tersangka positif menggunakan sabu sabu.
Dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Tersangka juga dikenai Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 Jo pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan penangkapan ini,” terang kapolres. Diketahui dari sabu sabu yang dibawa tersangka, dipastikan bahwa di Bojonegoro ada jaringan bandar sabu .
Menurut Informasi sebelum ditangkap, tersangka berada di ruang kerjanya di lantai dua Kantor Disdik Jalan Pattimura Bojonegoro. Kemudian sore harinya ada kurir dari bandar yang mengantar pesanan sabu sabu tersangka dan disampaikan ke tersangka di ruang kerjanya.
Setelah menerima sabu sabu, tersangka meninggalkan kantor dengan mengendarai mobil dinasnya.
Tersangka meluncur ke Perumahan Wisma Indah, yang berlokasi di barat kantornya. Di tengah perjalanan, tersangka dicegat petugas Sat Narkoba dan digeledah ada barang bukti berupa sabu sabu dan sejumlah alat pendukungnya. Tanpa perlawanan, tersangka mengaku dan langsung dibekuk ke Mapolres Bojonegoro. (Bond,)