Bojonegoro Skandal,
Kasus penggelapan yang dilakukan oknum notaris nakal Kunardi SH,Mkn terhadap Hartinah,Puji Astutik dan Guntur, warga Desa Kunci RT 11/RW 02 Kecamatan Dander Bojonegoro.
Modus yang dilakukan oleh Kunardi SH,Mkn yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara berawal dari ketiga orang yaitu Hartinah,Puji Astutik dan Guntur membeli tanah dari Sastro Sentono seluas 4285 M2 HM No 32 .
Dan Wahyu Hariyanto Kepada Guntur, Wahyu Harianto meminjam sertifikat tanahnya untuk dijaminkan ke bank.
Karena orang desa dan hubungan sangat baik dengan ketiga pihak tersebut, akhirnya diberikan sertifikat.
Selanjutnya sertifikat oleh Wahyu Hariyanto(cucu Sastro Sentono) diserahkan kepada Kunardi SH,Mkn untuk dijaminkan hingga sampai bisa terbit AJB no 446/2013 atas nama Kunardi SH,Mkn melalui Notaris Eny Zubaidah.
Sementara pihak Wahyu tidak pernah merasa melakukan jual beli tiba-tiba tanahnya sudah ganti pemilik.
Bahkan sertifikat tersebut telah dijaminkan ke PT.PNM (permodalan Nasional Madani). Karena tidak membayar, maka tanah tersebut dilelang, dimenangkan Arief Handoko hingga dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pada sidang putusan yang di laksanakan 26 November 2019 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh.Djauhar Setyadi SH,MH ,Meirina Dewi SH,MHum, Indaryanto SH,MH dan panitera Saiful Anam SH,MH telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Kunardi SH, Mkn.
Menurut penasehat hukum, terdakwa Sunaryo Abu Naim dan rekan saat dikonfirmasi mengatakan akan pikir-pikir mengingat masih ada waktu 1 minggu.
"Banding atau tidak tergantung nanti," ungkapnya.
Penasehat Hukum korban, Jaswadi SH saat dikonfirmasi mengaku sangat berat hati dengan putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pihaknya menambahkan bahwa apabila dalam tempo 1 minggu tidak ada ganti rugi, maka akan dilakukan gugatan perdata kepada semua yang terkait sebelum proses pidananya.
"Kami masih menunggu dari waktu yang ada tersebut," tegasnya.(Bond)