Rembang, Skandal
Sejumlah Masjid di Rembang tetap menggelar sholat Jumat, meski sebelumnya telah ada Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam situasi darurat Covid-19 No. 14 Tahun 2020.
Tausiyah yang ditujukan kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah itu untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Sholat rawatib atau jamaah sholat lima waktu.
Namun, Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan sejumlah Masjid di Rembang tetap menggelar salat Jumat. Hanya saja, ada satu desa yang dihimbau agar ditiadakan.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan, satu
desa yang dilarang melaksanakan salat Jumat yakni desa yang menjadi tempat tinggal satu orang pasien positif corona warga Rembang.
“Ada satu warga yang sudah dinyatakan positif. Sehingga tempat tinggal yang bersangkutan, berdasarkan keputusan ditiadakan menggelar Jumatan. Kami sudah menginstruksikan ke MUI, MUI Kecamatan juga telah menerbitkan himbauan tersebut,” paparnya saat ditemui wartawan, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, satu orang dinyatakan positif COVID-19 atau corona. Yakni warga di salah satu Desa di Kecamatan Pamotan, Rembang. Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 28 tahun, dan kini masih dalam perawatan isolasi di RSUD Wongsonegoro Semarang.
“Kondisinya sudah membaik, insyaallah sehat. Karena kan orang terkena corona itu belum pasti meninggal, kita doakan saja yang terbaik,” jelas Hafidz.
Sementara itu, ketua MUI Rembang, M. Munib Muslih menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat bersama dengan Pemkab Rembang, warga tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat Jumat di tempatnya masing-masing.
“Jumatan tetap dilaksanakan di wilayah Rembang. Dengan tentunya menggunakan acuan-acuan yang kita sepakati bersama, pembacaan qunut nazillah, dan penyediaan cuci tangan. Tapi, satu Desa direkomendasikan untuk tidak melaksanakan Jumatan,” paparnya.
Pantauan di lapangan, salah satu Masjid Darul Hikmah di Desa Sendangmulyo tetap menggelar Sholat Jumat. Ta’mir masjid mewajibkan jamaah untuk cuci tangan sebelum masuk masjid. Sebelumnya Kamis (26/3) Ta’mir setempat menggelar musyawarah bersama pengurus, tokoh agama dan pemdes setempat terkait pelaksanaan Sholat Jumat.
Dalam Musyawarah itu, Penasehat Masjid Darul Hikmah yang juga tokoh agama, Kyai Dahlan Suyuthi mengatakan, merujuk kepada hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah tertanggal 30 Rajab 1441 H atau 25 Maret 2020 Masehi bahwa poin-poin menyatakan Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Hijau dan Zona Kuning wajib menyelenggarakan Sholat Jumat dengan mengupayakan kewaspadaan dan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.
“ Desa Sendangmulyo ini, termasuk desa atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona maka tetap wajib menyelenggarakan Sholat Jumat, tetapi disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya mewajibkan jamaah untuk cuci tangan sebelum melaksanakan sholat jumat,” katanya. (Sutrisno/Rbg).