Mantan Kadis PU: Tidak Semua Materil Penimbunan Milik Lintas Yamdena
Selasa, 25 Juni 2019 | Dilihat: 1318 Kali
Saumlaki Skandal
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nita Loblobly membenarkan penimbunan 9 hektar Pasar Omele dilakukan oleh PT Lintas Yamden.
Timbunan itu sebagian besar materialnya diambil dari lokasi yang sudah dibebaskan Pemda yang rencananya dibangun Gedung Stadium.
"Sebagian kecil lagi berasal dari timbunan milik Agus Tiodorus, bos PT Lintas Yamdena," akunya ketika dihubungi Skandal via selulernya.
Nita, begitu sapaan akrabnya, saat itu menganjurkan agar material milik Pemda tidak usah dibayar.
"Sebab bila dibayarkan sama saja dengan bunuh diri," mantan Kadis PU ini.
Dia juga mengaku tidak tahu menahu keterlibatan mantan stafnya Rido Tayl yang digunakan Agus Tiodorus menghitung jumlah material senilai Rp 42 Miliar. "Saya tidak tahu menahu. Saya ketahui yang digunakan hasil hitungan konsultan," tambahnya.
Dia juga menyebut kerusakan hutan bakau atau tidak? Yang jelas proyek dikerjakan akhir 2008 sebelum adanya rekomendasi. Sedangkan perhitungan yang digunakan hitungan Dinas PU ala Rido Tayl sudah diperiksa dan dihitung berulang kali oleh BPKP.
Sementara Mantan Kabag Satpol PP Zakarias Reressy, mengakui pada Skandal penimbunan seluas 9 hektar dilakukan akhir 2008, sebelum rekomendasi mantan Bupati Bito Temar.
"Saya tidak tahu, kecualu di situ ada pantai yang ditimbun dan dikerjakan Agus. Saya juga tidak tahu siapa yang memerintah Agus menimbun? " sambung Nita Loblobly.
Tempat penimbunan tersebut, menurut beberapa sumber, pada mulanya tempat pembuangan sampah. Tapi, masyarakat Desa Sifnana menyatakan sebaliknya, areal timbunan itu bukanlah tempat pembuangan sampah.
"Saya sendiri tidak tahu. Tapi, soal material yang diangkut Agus untuk menimbun, saya tahu karena Agus saat itu sedang membongkar areal yang rencananya akan dibangun stadium," papar mantan Kadis PU itu.
Dia juga membenarkan Pemda MTB saat itu menghadirkan konsultan dari Bandung menghitung besar volume timbun.
Tapi terkait nilanya sebesar Rp 22 Miliar dia mengaku tidak tahu.
"Hasil hitungan dinas PU ala Rido Tayl sebesar Rp 44 Miliar, saya tidak ingat lagi, karena setahu saya, itu hitungan perorangan," tuturnya.
Menurut dia, hasil hitungan yang digunakan adalah hasil Konsultan. Alasannya, konsultan dibayar buat hitung volume timbunan, bukan perorangan atau siapapun, " tuturnya.
Rido Tayl saat dihubungi Skandal, membantah tuduhan tersebut.
Menurut Rido, cerita sebenarnya di 2012 Pemda menghadirkan konsultan dari Bandung yang difasilitasi Ucok Hutajulu buat hitung nilai sesuai volume timbunan yang dilakukan.
"Hasil Hitungannya adalah Rp 22 Miliar, tidak disetujui Agus Tiodorus," ungkap Rido.
Di tahun 2014 Pemda kembali memfasilitasi konsultan dari Bandung datang di MTB untuk merevieu kembali hasil hitunganya. Pada saat Itu konsultan mengakui hitungannya salah, di mana titik awal hitungannya di tempat lain. Tapi konsultan menghitung dari titik awal yang berada di tempat lain.
"Saat itu konsultan, Agus dan Pemda sepakati titik awal dari hitungan konsultan. Mereka sepakat Tiodorus Setuju dan hasilnya Rp 42 Miliar sekian," ungkapnya.
Hasil tersebut diajukan ke Bupati Bito Temar yang menolaknya, membuat Agus melaporkan Pemda Tahun 2015.
Terkait UKL-UPL, Pajak Golongan Galian C dan izin Amdal, menurut Rido,
pekerjaan penimbunan sudah selesai dikerjakan baru mau diproses. Tapu, ketika pekerjaan penimbunan dilakukan, tidak ada yang mengakui penimbunan itu atas perintah siapa atau pihak mana?
Barulah setelah penimbunan selesai, diketahui itu adalah proyeknya Pemda.
"Bila diawal penimbunan itu diakui proyek Pemda, maka UKL - UPL dan izin Amdal pasti akan diurus dinas teknik terkait. Tapi tak satupun yang tahu penimbunan itu proyek Pemda," tuturnya.
Di tahun 2012, baru diketahui penimbunan dikerjakan Agus itu proyek Pemda.
"Jadi lucu kan, sehingga saya pernah sampaikan Pak Bito itu parlente, alias tukang bohong," ungkapnya lagi.
Kenapa? Sebab, kata dia, pekerjaan penimbunan 9 hektar itu tidak ada yang mengetahui sebagai proyek Pemda.
"Kasusnya baru terungkap setelah ada rekomendasi dari Bupati KKT kepada Agus," tambahnya.
Dia yakin, jika rekomendasi itu ditembuskan kepada Dinas Teknik terkait PU, ada penimbunan untuk Pasar Omele Seluas 9 hektar, maka UKL - UPL dan Izin Amdal pasti diurus "Sedangkan kami di Dinas PU tidak tahu rekomendasi itu, bagaimana bisa urus semua itu," ungkapnya. Dia mengaku tahu rekomendasi itu setelah kasusnya masuk ke pengadilan.
Menurut Rido, pekerjaan penimbunan seluas 9 hektar dengan tujuan membangun pasar, tidak memiliki perencanan awal. "Bila benar ada perencanaan awal tentu semuanya berjalan normal," ungkapnya.
Terkait Bakau yang dirusak, dia mengaku pihaknya tidak tahu sama sekali proyek miliknya Pemda, "Sehingga jika memang benar atau tidak, pihak kami juga tidak perlu tahu," urainya.
Tapi secara teknis, Dinas Lingkungan Hidup yang berhak menegur penimbun terkait hutan bakau bila benar dirusaki.
"Saya sendiri tidak tahu Dinas Terkait Lingkungan Hidup sudah lakukan kajian rusaknya bakau atau tidak, karena kami memang beda instansi," tambahnya.
"Dan, memang bila benar, minta hasil dokumentasi proses hasil timbunan itu ke Agus agar jelas benar atau tidak timbunan tersebut di atas Hutan Bakau, atau memang sudah dibersihkan," lanjutnya mengakhiri bincangnya dengan Skandal (TAN 1)