Tutup Menu

Mantan Bupati Tabanan Akhirnya Dijebloskan KPK Ke Penjara

Minggu, 27 Maret 2022 | Dilihat: 667 Kali
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK (foto istimewa)
    
Pelapor: Ajie Jahrudin
Editor  : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2018,yakni diduga menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, Kamis (24/3/2022).

Dalam kaitan kasus ini, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan  Bambang Hermato pada Senin (4/2/2019).

Sementara jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," papar jaksa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima pejabat itu sekitar Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Saat itu, Yaya Purnomo menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.


Penetapan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dengan vonis Yaya Purnomo, jaraknya cukup jauh. Sekitar 2 tahun. Selama itu mantan Bupati Tabanan tersebut masih belum dijadikan tersangka. Karenanya, proses penyelidikan KPK dinilai banyak kalangan lambat. Padahal mantan pejabat Kemenkeu itu sudah divonis pengadilan, yang seharusnya tak terlalu sukar menyeret mantan Bupati Tabanan itu ke pengadilan.

Meskipun dianggap mudah, sepertinya dibutuhkan penyelidikan yang lebih dalam. Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," kata jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Dijelaskan Ali, penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dari hasil penggeledahan, serta keterangan beberapa saksi terkait dugan kasus korupsi tersebut, akhirnya KPK pada penetapannya menjadikan , Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.



 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com