KPK Tetapkan Hong Arta John Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Maluku
Rabu, 04 Juli 2018 | Dilihat: 1772 Kali
Jakarta, Skandal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Hong Arta John Alfred sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur pembangunan jalan di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Hong Arta diduga terlibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX yang meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Hong diyakini telah melakukan suap atau gratifikasi. “KPK menetapkan Hong Arta, Direktur Utama (Dirut) merangkap Komisaris PT. Sharleen Raya JECO Group sebagai tersangka dalam proyek pembangunan infrastruktur Kementrian PUPR di Maluku,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Senin (2/7/2018) sebagaimana dilansir media nasional.
Hong Arta dalam kasus tersebut, diduga telah memberikan commitment feekepada sejumlah oknum PNS atau penyelenggara negara. Hal itu dimaksudkan untuk memuluskan proses lelang tender proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku.
Uang suap diduga telah diterima tersangka Mantan Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary. Nilainya mencapai Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar. Hong diduga juga memberikan uang kepada tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebesar Rp1 miliar.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut. Kasus korupsi tersebut berhasil dibongkar dari pengembangan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Pada OTT petugas KPK mengamankan DWP di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan DWP, penyidik KPK kemudian berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah tersangka lainnya masing-masing diantaranya sejumlah oknum Anggota Komisi V DPR RI dan sejumlah pihak yang bersangkutan lainnya.
“Tersangka HA disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Basaria Pandjaitan.
Sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur PUPR Maluku dan Maluku Utara tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Mereka yang menerima uang tersebut di antaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015
Alfred Hong merupakan tersangka ke 12 dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE)
10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan.(NET)