Korban Mafia Tanah Minta Presiden Cabut Pemblokiran Sertifikat HGB
Sabtu, 15 September 2018 | Dilihat: 2413 Kali
Ketum ICC HR Djoko Sudibyo
Jakarta, Skandal
Zein Badjabir, korban penyerobotan tanah oleh mafia mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kepala Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dapat mencabut blokir Sertifikat HGB nomor: 01156/Kelurahan Krembangan Selatan.
Pengaduan itu disampaikan, karena saat ini sudah tidak ada dasar hukum yang menghalangi proses peralihan atas tanah tersebut.
Cuma blokir atas surat tanah itu belum bisa dicabut, sehingga pemilik tanah tidak bisa menikmatinya.
"Blokir itu dilakukan oleh para mafia tanah," ungkap Zein Badjabir saat mengadu dan menyampaikan permintaannya melalui Indonesia Crisis Center (ICC), sebuah lembaga independen yang didirikan oleh tokoh- tokoh Angkatan 1945 DKI Jakarta yang bergerak dalam penegakan hukum.
Dalam surat pengaduan Nomor 308/ICC/SRT/VII/2018, yang ditandatangani Ketua Umum ICC HR Djoko Sudibyo, SH dan Kepala Divisi Hukum ICC Hero Indarto itu menyebutkan proses Permohonan Peninjauan Kembali/PK yang diajukan oleh CV. Java Trunk Company telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I. pada tanggal 17 Mei 2018. Putusan tersebut menolak permohonan PK dari Pemohon PK/ CV. Java Trunk Company.
Ini, artinya, terhadap perkara pidana dan perdata yang sedang berjalan sesuai informasi yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sampai saat ini tidak ada satupun perintah dari pengadilan untuk diletakkan sita jaminan atas Sertifikat HGB Nomor: 01156/Krembangan selatan.
“Jelaslah di sini pemilik atas obyek tanah dan bangunan dengan luas 935 M2.berupa gudang yang terletak di Jalan Kasuari Nomor 23 Surabaya dengan bukti hak berupa SHGB Nomor : 01156/Kel. Krembangan Selatan adalah Zein Badjabir (pemohon), ” kata Ketum ICC, dalam suratnya tersebut,.
Terlebih lagi, urai Djoko Sudibyo, jika melihat pasal 126 Jo. 127 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ayat (4) Catatan mengenai Perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari, kecuali bila diikuti dengan putusan Sita Jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kelapa Kantor Pertanahan.
“Kami lihat di belakang kasus ini ada Humam Baktir, yang diduga adalah mafia tanah yang sering mencaplok tanah orang tanpa hak. Saat ini Humam Baktir sudah kami laporkan kepada Pihak Polda Jatim dengan tuduhan tindak pidana Masuk Pekarangan orang tanpa ijin serta Pengancaman. Sekarang statusnya sebagai tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Djoko lagi, dibenarkan oleh Hero Indarto.
Kalau mafia tanah dibiarkan, ujar Djoko Sudibyo, maka orang yang mempunyai hak atas tanah tidak dapat menikmati tanah yang dimilikinya jika ada pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut melakukan gugatan, lalu melakukan permohonan pemblokiran tanah ke BPN berlanjut terus menerus dengan gugatan-gugatan baru. “Sampai kapan pemilik tanah akan menikmati?” keluhnya.
Rujukan
Surat permohonan kepada Presiden tersebut diajukan Zein Badjabir berdasarkan beberapa surat yang pernah dikirim ke beberapa instansi terkait, seperti Surat Pemohon Tertanggal 22 Desember 2017 kepada Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II perihal Permohonan Cabut Blokir terhadap Setifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/Kelurahan Krembangan.
Kemudian Surat Pemohon tertanggal 25 Januari 2018 Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, perihal Rekomendasi Pencabutan Blokir atas Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/ Kelurahan Krembangan.
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Tartanggal 12 Maret 2018 perihal Permohonan Rekomendasi Pencabutan Blokir atas Hak Guna Bangun