Tutup Menu

Komisi A DPRD KKT  Cekcok Mulut Dengan Perangkat Desa Atubul Da

Sabtu, 15 Juni 2019 | Dilihat: 1429 Kali
    
Saumlaki, Skandal

Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanumbar ( KKT) cekcok mulut dengan perangkat desa Atubul Da saat melakukan On The Spot di desa tersebut, Jum'at 14/6.

On The Spot dilakukan menyusul laporan masyarakat desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, KKT,   terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Atubul Da Paulinus Kalkoy. 

Saat tiba di desa Atubul Da pada pukul 11.30 wit, rombongan Komisi A DPRD langsung menyambangi kantor desa dengan tujuan ingin memberitahukan maksud dan tujuan mereka. Namun di sana terjadi cekcok mulut antara pemerintah desa dengan beberapa anggota Komisi A DPRD.

Percekcokan itu terjadi lantaran pemerintah desa tidak terima saat anggota Komisi A DPRD meminta dokumen Rancangan Anggaran Belanja Desa (RABDes) untuk dilihat. Salah seorang Anggota Komisi A pun naik pitam dan langsung marah melihat sikap pemerintah desa Atubul Da yang tidak transparan itu.

"Anda tahu aturan tidak ? Kami datang kesini atas laporan masyarakat, dan kami ini dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU. Kenapa harus takut tunjukan RABDes ?" Kata Yoseph Afaratu kesal.

Di sisi, Ketua Komisi A DPRD Simon Liur, mencoba menjelaskan maksud dan tujuan mereka datang kesana. Dia mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi A DPRD, mereka wajib melakukan On The Spot berdasarkan laporan - laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan DD/ADD. Olehnya itu, pemerintah desa berkewajiban menunjukan RABDes-nya kepada mereka agar bisa disesuaikan di lapangan pada saat melakukan tugas.

Permasalahan yang terjadi di desa Atubul Da adalah dana pasir yang merupakan material dalam pembangunan rabat jalan setapak dan beberapa Pelaksanaan Pembangunan di desa Atubul Da lainnya, yang tertera di dalam RABDes secara terang benderang. Namun pemerintah desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa material pasir tersebut adalah swadya murni. Total anggaran untuk material pasir, yang tertera di dalam RABDes 2018 sebanyak Rp.143.700.000.

Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan nama kegiatan sebagai berikut :

1. Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Pemukiman Perdesaan Sepanjang 194m, lebar 6 m. Pekerjaan Pengadaan Pasir Rp.39.900.000 (swd).

2. Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Pemukiman Perdesaan Sepanjang 1000m, lebar 4m. Pekerjaan Pengadaan Pasir berjumlah 78 HOK/Ret Rp.23.400.000 (Swd).

3. Pembangunan/Pemeliharaan Sara Prasarana Air Bersih Sepanjang 1.195m.
Pekerjaan Pengumpulan Material Lokal Pasir berjumlah 180 HOK, Rp.18.000.000 (swd) (Dana Silpa).

4. Pembangunan Gedung Paud (1 RKB) 7 x 8m. Pekerjaan Pengumpulan Pasir berjumlah 133 HOK/Ret Rp.39.900.000.

5. Pembangunan Kolam Mata Air (Bak Air) 1 bh. Pekerjaan Pengumpulan Material Pasir berjumlak 45 HOK/Ret Rp.13.500.000 (Swd).

Dengan demikian maka masyarakat mempertanyakan dimana anggaran material pasir yang jumlahnya ratusan juta itu. Anggaran tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat desa yang kerja keras mengangkut pasir ribuan kubik demi pembangunan di desa.

Dugaan korupsi anggaran pasir inilah yang dilaporkan ke Komisi A DPRD KKT oleh masyarakat desa Atubul Da, karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pemerintah desa. Berdasarkan permasalahan itulah maka Komisi A DPRD melakukan On The Spot ke desa Atubul Da. (TAN 2)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com