Ketua KPUD KKT dan Komisioner Lakukan Pelanggaran
Selasa, 30 April 2019 | Dilihat: 898 Kali
Malra, Skandal
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan merekomendasikan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
Paling mencolok pelanggara prosedur hingga mengakibatkan terjadinya pencoblosan dua tiga kali.
"Karena terjadi pelanggaran dan prosedur akibat kelalaian sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme," ungkap Ketua DPC LAI BPAN KKT(Kabupaten KepukauanTanimbar) Jems Masela.
Menurut dia, dua faktor ini bisa membuat Bawaslu KKT mengeluarkan rekomendasi untuk pencoblosan ulang.
"Kesalahan itu ulah dari penyelanggara sendiri. Sebagai. negara hukum, maka supremasi hukum harus ditegakan," ujar Jems Masela menyebut 2019 sesuai UU NO 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut Masela,
UU itu secara tegas menyatakan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang telah melanggar.
"Peserta pemilu adalah parpol untuk pemilu Anggota DPR RI, DPRD PROP .& DPRD KABUPATEN/KOTA. Per orangan untuk Anggota DPD serta pasangan calon yang di usulkan oleh partai politik(Parpol)atau bisa juga gabungan untuk pemilu Presiden," tuturnya
Masela juga menyinggung adanya Pemilu yang tertunda oleh KPUD KKT hinhgs 23 April 2019. Sementara Dapil lain sudah berjalan."Saya jadi bingung, kenapa begitu kinerja KPUD KKT," ungap Masela.
Terlebih pesta demokrasi 17 April itu tidak ada musibah, baik itu gempa,tsunami,atau kerusuhan. "Semua itu kan tidak ada," tegasnya.
Karena itu, DPC LAI BPAN & seluruh jajaran LAI di KKT siap mengawal proses Pemilu yang tertunda di KKT.
"Apa yang di lakukan oleh Ketua KPUD KKT serta komisioner sangat melanggar aturan. Kami minta kepada pihak penegak hukum, dalam hal Gakumdu KKT, harus mengusut dn memproses kinerja KKT," ujarnya kepada Skandal.(MI)