Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muba Dituduh Tidak Patuhi Rapat Paripurna DPRD
Rabu, 27 Februari 2019 | Dilihat: 2261 Kali
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab Muba
Muba, Skandal
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muba dituduh tidak mematuhi hasil rapat paripurna DPRD.
Rapat yang digelar beberapa waktu waktu lalu menyebutkan Tenaga Kerja Sukarela ( TKS ) di Kabupaten Musi Banyuasin tidak boleh adanya pengurangan tenaga kerja. Sedang penambahan Tenaga Kerja ( TKS ) pada tanggal 5 November 2018 harus dalam pengesahan APBD.
Ternyata, aturan main yang ditetapkan DPRD Muba, tidak diindahkan sama sekali oleh Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Muba.
Tercatat, ada tiga orang TKS yang setelah "dirumahkan" tidak ada pemanggilan kembali. Ketiganya Ansori, Ismail, dan Joko Suranto. Mereka tidak dipanggil kerja lagi pada DKP, melainkan informasi yang diperoleh, ketiga TKS diduga sudah di gantikan.
"Satu untuk jatah oknum Bendahara DKP, sedang dua lainnya diduga jatah oknum Kepala DKP (Dinas Ketahanan Pangan)," tutur sumber mangkel.
Bahkan, lanjut sumber, terindikasi ada KKN untuk pengganti dua orang tersebut. "Diduga anak dan mantunya Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Muba," tandas sumber.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan H. Ali Badri ST. MT saat dikonfirmasi Skandal mengungkapkan ketiga orang TKS tersebut tidak dapat di panggil kerja. Terlebih yang mengantikan sudah di SK kan. Padahal, salah satu yang tidak dipanggil, sudah mengabdi selama 7 tahun di Distaben dan 2 tahun di DKP.
"Khusus Kabupaten Dinas Ditaben tidak ada lagi. Jadi TKS-nya terbagi dibeberapa dinas termasuk yang di tempatkan di DKP," paparnya.
Menurut Ketua DPRD Muba Abu Sari SH, MSi, sesuai sidang paripurna dalam pengesahan APBD, di 2019 tidak ada pengurangan atau penambahan untuk TKS dari tingkat kelurahan sampai tingkat Dinas di Kabupaten Muba.
"Di paripurna sudah kalau ada dinas yang melanggar, itu artinya dinas tersebut tidak menghargai keputusan paripurna ," tegasnya dengan nada tinggi. ( luk )