Kejari Teken 36 MoU Pendampingan Hukum
Kamis, 06 Agustus 2020 | Dilihat: 640 Kali
Simalungun,Skandal.
Dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020, Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun,Sumatera Utara telah membuat dan meneken MoU berupa kesepakan bersama dalam hal pendampingan dan konsultasi hukum kepada sedikitnya 36 instansi melalui SKK (Surat Kuasa Khusus).
Namun hal itu disampaikan Kajari Simalungun melalui Kasi Datun Fitriyani SH kepada awak media di kantornya, Rabu (5/8). Ke 36 instansi tersebut menurut Fitriyani antara lain adalah Pemkab Simalungun, Imigrasi, PTPN III, PTPN IV, BPN, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, KPU Simalungun, PLN dan Pendampingan konsultasi hukum dalam Satgas Covid-19.
Untuk itu Kajari Simalungun membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Kasi Datun Fitriyani dengan wakil ketua Kasi Intelijen Ratno Timur Pasaribu SH, dibantu anggota tim Samandohar Munthe SHMH, Julita Nababan SH, Melnita Mandasari SH dan Lidya Panjaitan SH.
Dikatakan oleh Fitri, tim pengacara negara bertugas untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum dan melakukan mediasi jika terjadi permasalahan hukum serta melakukan penagihan pajak terhutang setelah adanya MoU dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dalam hal penyelamatan aset negara dan pemulihan keuangan negara, sebutnya.
Tapi menurut Fitri, dalam tahun ini pihaknya telah berhasil melakukan penagihan pajak terhutang senilai Rp 276.839.000 yang dimohonkan oleh Pemkab Simalungun. Ketika ditanya laporan keuangan penggunaan dana penaggulangan Covid-19, Fitriyani menegaskan hingga sekarang pihaknya belum menerima laporannya.
"Namun sampai sekarang kami belum ada menerima laporan keuangan, sudah berapa dana penanggulangan Covid-19 yang terpakai," kata Fitriyani didampingi Samandohar Munthe. (A 01)