Tutup Menu

Kuasa Hukum Diancam

Kejari Tangsel  Abaikan Hak Terdakwa Penderita Disabilitas Netra

Selasa, 21 Mei 2019 | Dilihat: 900 Kali
    

Tangsel, Skandal

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dituding tidak memperhatikan  -abaikan - hak-hak terdakwa penderita disabilitas.

Sebab, setela agenda pembacaan eksepsi Kejari Tangsel, lagi-lagi terdakwa saat dihantarkan ke ruang tunggu tahanan,
sempat terbentur pintu dan kursi, karena ruang sempit dari tempat terdakwa menunggu dan gelap sehingga terdakwa terbentur kembali 

Akibatnya  Kuasa Hukum terdakwa, menuding Kejaksaan Negeri Tangsel tidak memperhatikan kepentingan terdakwa yang merupakan Disabilitas Tunanetra.

"Tetapi apa boleh buat memang selain ruangan gelap, sehingga perlu perhatian khusus, baik bagi Pengadilan maupun Kejaksaan," tutur kuasa hukum.

Sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Selasa 21/5,   mengagendakan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Hadir dalam saksi tersebut adalah SW yang merupakan pelapor, DM sebagai Manager Keuangan tempat terdakwa bekerja, serta S dan I tempat vendor atau rekanan terdakwa bekerja. Sedang I, seorang PNS yang merupakan pegawai pendapatan daerah DKI Jakarta. 

Dalam kesaksianya, Pelapor menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut adalah bukan PT, tempat SW sebagai Komisaris, tetapi tempat anak perusahaan SW sebagai komisaris.

Dalam keterangannya, saksi SW tidak mengetahui jumlah komposisi saham yang ia miliki. Sedangkan kesaksian DM menyatakan bahwa uang yang digunakan memang uang  perusahaan tempat pelapor menjadi komisaris.

Tapi perjanjian kerjasama itu merupakan anak perusahaan dengan PT lain, bukan tempat SW sebagai komisaris. SW menutup kesaksiannya dengan cerita bahwa terdakwa Bambang sudah memberitahukan dirinya juga sebagai korban, tetapi SW tidak menggubrisnya.

"Ini aneh, kok bisa yang rugi anak perusahaan tetapi yang melaporkan malah perusahaan induk, sedangkan yang mestinya melaporkan adalah anak perusahaan. Bukan juga komisaris tahu ada kerugian, malah tidak membantu terdakwa membuat laporan. Apa ini termasuk dari jebakan karena terdakwa Disabilitas Netra," tutur Kuasa Hukum, Riesqi Rahmadiansyah.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 23 Mei 2019, dengan agenda masih keterangan saksi dari Jaksa, Tim Penasehat Hukum pun berencana akan menghadirkan saksi ahli baik mengenai ahli pidana dan juga ahli management korporasi.

Setelah selesai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa Disabilitas Netra, Riesqi Rahmadiansyah dan Muhammad Irwan.

Keduanya  menyatakan  sempat mendapat informasi diancam akan di “ sikat “ oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. 

Tetapi terkait hal tersebut Muhammad Irwan menyatakan “ biarkanlah, itu adalah bahasa orang orang panik yang tidak ingin kasus ini terbuka jelas. Jika nanti ada ancaman nyata baru kami bertindak." (tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com