Kapitra Balik Laporkan Eggi
Kamis, 27 Desember 2018 | Dilihat: 894 Kali
Jakarta, Skandal
Ribut dua pengacara kondang, Eggi Sudjana dengan Kaiptra Ampera kian ramai. Keduanya saling melaporkan.
Kali calon ini calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Kapitra Ampera melaporkan balik caleg PAN Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri Polda Metro Jaya, Kamis (27/12). Kapitra melaporkan Eggi atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
"Yang kemarin saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong," ucap Kapitra di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12).
Kapitra menyebut Eggi telah melakukan framing buruk terhadap dirinya. Dia tidak terima dicatut namanya atas dugaan mengancam, hingga pada taraf ingin memecahkan kepala Eggi. Sebab itu, dia melaporkan Eggi langsung dengan dua berkas laporan.
Tindakan Eggi, kata Kapitra, telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Dia (Eggi) bilang saya percobaan pembunuhan sehingga dia memframing sebuah kejahatan yang luar biasa itu bisa merubah pikiran orang bahwa saya telah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan. Ini enggak bisa dimaafkan, makanya saya melaporkan Eggi," tuturnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan Kapitra kedua teregistrasi nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit tertanggal 27 Desember 2018 berisi dugaan penyebaran rasa kebencian terhadap individu atau kelompok.
Sebelumnya Eggi melapor ke Bareskrim atas dugaan ancaman terhadap dirinya oleh Kapitra pada Selasa (25/12). Laporan Eggi diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM.
Menurut Eggi, laporannya ke Bareskrim atas dasar informasi salah satu caleg partai di dapil 5 Jawa Barat menceritakan ada ancama berisi Kaoitra akan memecahkan kepalanya.
Menanggapi itu Eggi lewat pengacara, santai saja. "Itu kan hak kapitra ungkap Pitra, pengacara Eggi (jl)