Kantor Imigrasi Tual Dituding Lalai Tangani WNA
Selasa, 14 Mei 2019 | Dilihat: 1888 Kali
Kartu Keluarga WNA
Tual, Skandal
Kantor imiragsi Tual/Malra dituding lalai atau lamban dalam "menangani" warga negara asing yang berkeliaran di Kabupaten Malra.
"Terlebih ada WNA sudah menjadi warga
Desa /Ohoider Tom, Kecamatan Kei kecil Barat. Bahkan yang bersangkutan sudah sekian tahun tidak punya indentitas,tapi bisa dapat kartu keluarga serta NIK. Kok, imigrasi cuek saja," tutur sumber, seorang warga Kei Kecil Barat.
Menurut sumber, selain bersangkutan sudah tinggal lama di Ohoider Tom, juga sudah berumah tangga. Namun yang bersangkutan belum mendapat surat izin menetap.
"Di satu sisi orang itu mendapat NIK," ungkap sumber, sekaligus mempertanyakan kinerja imigrasi Tual.
Sumber memperoleh info, yang bersangkutan menggunakan nams Wensuslaus Ngamel, tempat tanggal lahir 14/07/62. NIK:810214140762 0001. Sedangkan No kk(kartu keluarga)
801214200916 0011, beragama Katolik, pekerjaan nelayan dan pendidikan tidak sekolah.
"Sedangkan di fail capil yang bersangkutan punya identitas lengkap,tapi seng tau siapa yang mendaftar," tegasnya.
Menurut sumber, siapa pun bisa tinggal di daerah Kei tercinta, asal pengurusan administerasinya bisa dipertanggungjawabkan.
Hanya saja, tambah sumber, Wensuslaus Alex Ngamelubun ini punya marga di negara Thalaind? Terus di Kartu Keluarga (KK) kok tidak memiliki orang tua. "Pertanyaannya siapa yang melahirkan dia? Kok tidak punya orang tua," paparnya.
Menurut sumber, saat pencoblosan, ternyata tanda tangannya tidak cocok dengan kartu keluarga (KK) tidak cocok alias tidak pas.
"Makanya kami sudah berulang ulang berkoordinasi dengan KPUD. Namun sampai detik ini tidak ada respon positif dari pihak penyelenggara," jelas sumber.
Padahal, KPPS, Panwas TPS bersama saksi Parpol sempat mengantar 5 surat suara ke rumah Wensuslaus Alex Ngamelubun untuk mencoblos.
"Itupun usai pencoblosan dicocokan tanda tangan bersangkuran dengan C 7 daftar hadir dengan tanda tangan. Hasilnya tidak pas," ungkap sumber, seraya berharap agar KPUD bekerja profesional, sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan.
Informasi terkahir dari imigrasi menyebutkab bersangkutan masih tetap WNA, karena tidak memiliki identitas pindah ke WNI. "Jadi tentu yang bersangkutan harus dikembalikan ke negara asalnya," ujar sumber di Imigrasi. (MI)