Kades Kedung Dowo Dilaporkankan Ke Kejaksaan Kudus Dugaan Pungli
Senin, 30 September 2019 | Dilihat: 3611 Kali
Skandal kudus.
Program pemerintah terhadap biaya sertifikat murah kepada masyarakat masih menyisakan masalah panjang. Program itu justru di manfaatkan oleh sejumlah pihak. Ada pihak oknum kepala desa, ada oknum aktivis ataupun oknum yang mengaku sebagai wartawan ikut pesta pora di dalam program Presiden Joko Widodo.
Mereka, disebut-sebut justru ikut bermain dalam pada proyek PTSL demi keuntungan pribadi.
Misalnya di Kudus. Kepala Desa Malkan dituduh pungli oleh warganya sendiri.
Padahal sesuai peraturan Surat Kesepakatan Bersama Menteri (SKB) 3 menteri biaya sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Jawa dan Bali dipatok biaya Rp 150 ribu persertifikat.
Malkan, Kepala Desa Kedung Dowo, Kecamatan Kaliwungu memungut biaya PTSL di atas Rp 150 ribu, membuat warganya protes yang berujung ke proses hukum.
Belum lama ini tindakan Kepala Desa Kedung Dowo itu di bahas warganya terkait biaya sertifikat yang dianggap memberatkan.
Sabtu 28 September 2019, belum lama ini sejumlah warga Kedung Dowo bersama LSM mendatangi rumah Kepala Desa Kedung Dowo.
Mereka melakukan Rembug Warga Kedung Dowo di rumah Suwandi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pungli program Sertifikat PTSL dan penjualan kayu hasil bongkaran Aula Balai Desa Kedung Dowo yang di duga disalahgunakan oleh Malkan.
Sekira pukul 14.00.WIB di rumah Haji Suwandi tlDesa Kedung Diwo di adakan rapat dalam rangka pembahasan pungutan biaya PTSL yang melebihi ketentuan pemerintah maupun SKB 3 Menteri yang di maksimalkan Rp 290 ribu untuk Jawa dan Bali.
Sementara Panitia PTSL memungut biaya mencapai Rp 6.00 ribu hingga Rp 9.00 ribu.
Dalam forum musyawarah di rumah w
Wak haji itu juga dibahas pengelolaan aset Desa Kedung Dowo yang berupa kayu bekas Aula Balai Desa yang diduga dijual di bawah tangan oleh Kepala Desa Malkan.
Dia menjual kayu sekira bulan Maret 2018 tanpa melalui proses lelang.
"Iya benar warga saya undang untuk membahas situasi desa agar bisa lebih baik lagi," ujar Haji Suwandi.
"Musyawarah di rumah saya ini mendesak Kepala Desa Malkan segera memperbaiki kinerjanya, seperti program sertifikat yang terlalu memberatkan masyarakan. Bahkan aset desa kayu bekas bangunan aula juga di jual tanpa musyawarah dengan warganya," terang Haji Suwandi.
Dua LSM Kudus Deni dan Madi yang mengikuti jalannya Rembug Warga di rumah suwandi membenarkan. Warga Kedung Fowo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus protes terhadap ulah kepala desa mereka.
"Memang benar saya diberi mandat oleh warga Kedung Dowo untuk melaporkan dugaan pungli sertifikat dan dugaan penggelapan aset desa," tandas Madi. Rencanya minggu depan dia akan melapor ke Kejaksaan Kudus.
Tim investigasi media ini telah datangi rumah Kepala Desa Kedung Dowo dalam rangka konfirmasi kasus dugaan pungli yang membelitnya. Hingga berita ini di turunkan yang bersangkutan tidak merespon. (Timkudus)