Tutup Menu

Jarum Super dan Tanah-Tanahnya

Jumat, 26 Juli 2019 | Dilihat: 3117 Kali
Tanah Jarum Super seluas 35 Ha
    


Kudus, Skandal

Siapa tak kenal Jarum Super? Perusahaan rokok terkemuka ini termasuk papan atas konglomerat di negeri ini. Ownernya selalu masuk daftar orang-orang kaya di Indonesia versi Majalah Forbes.

Saking kayanya, perusahaan konglomerat ini terkadang lupa dengan aset-asetnya, terutama menyangkut tanah di asal muasalnya, Kudus dan Pati, Jawa Tengah.

Contohnya, warga masyarakat Kudus, menyebut penguasaan tanahnya di tiga desa: Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati,  Dukuh Asem Doyong, Desa Gondoharum dan Dukuh Kaliwuluh, Desa Gondoharum Kecamatan Jekolo, Kudus. 

Ditaksir, tanah itu seluas 35 hektar, berada di perbatasan wilayah Jalan Raya Pati - Kudus, melebar ke arah utara dengan perbatasan hutan.


Makelar ES

Kini, keberadaan tanah itu, jadi rumpian warga di Medsos. Maklumlah, sekalipun miliknya Djarum Super, namun penguasaan fisiknya oleh pihak ketiga. 

Siapa? Bisik-bisik menyebukan dikuasai oleh para makelar. Kok bisa?

Ceritanya, menurut sumber, bermula dari perusahaan itu ingin memiliki tanah. Cuma,   perusahaan yang punya saham di bank terkemuka itu, menggunakan perantara kepercayaannya. Namanya Ca. 

Layaknya makelar, Ca pun menebar informasi, termasuk bertemu dengam PMN, perangkat Desa Wangunrejo. Keduanya saling komunikasi, mencari lahan kering.

Eh, tidak diduga, muncul pemuda lokal bernama ES  yang juga punya ambisi jadi pejabat. Dia nimbrung dan bergabung dengan komuniti makelar. 

Ternyata, jawara kampung yang juga Badan Permusyawaratan Desa itu nyelonong sendirian. Dia tidak mengajak PMN, sekaligus menyingkirkan.

Walhasil, ES menguasai lahan seluas 7 Ha. ES juga tidak sendirian, dibantu oleh kakak iparnya T.W yang juga perangkat desa. Atas bantuan kakak iparnya itu E S  semakin menjadi, dianggap meresahkan para penjual tanah.

Dari jumlah luas lahan 35 Ha itu,  disewakan oleh penguasa desa dengan harga bervariasi. Mereka membuat perjsnjian dengan warga.

Sejumlah warga Desa Wangunrejo dan warga  Dukuh Asem Doyong dan Desa Gondoharum Kudus membenarkan.

"Iya, Ca pernah bilang sebelum tanah saya di beli, ada perjanjian lisan, boleh digarap selama 3 tahun. Jika dari pihak perusahaan meminta kembali setelah 3 tahun, lahan harus di kosongkan",ujar mbah Ahkmad yang di aminkan para kerabatnya

Lain lagi dengan Haji Dulrochman.Dia ingin  menggarap lahan tanahnya yang dijual kepada Djarum, justru dihalangi oleh E S.

"Kalau saya memang berharap lahan yang saya jual, saya garap kembali dengan syarat jika diminta kembali saya bersedia," ujar warga Asem Doyong

Akibat ulahnya itu,  ES yang Wakil Ketua BPD Desa Wangunrejo itu sempat ditantang oleh pensiunan TNI gegara tanaman pohon jati saudaranya di area lahan Dukuh Asem Doyong dirampas seenaknya.

Sementara Sutaman warga Kaliampo justru kecewa dan menanggung kerugian akibat tanaman tebunya dirampas dan dijual oleh oknum BPD itu.

"Di rampasnya tanaman tebu saya berawal sebelum di beli oleh Ca. Awalnya tanah saya di sewa oleh Djamari, kemudian di atas tanah ditanami tebu selama 5 tahun. Setelah persewaan berakhir dari Djamari, tanah itu kembali ke saya lagi.
Bersamaan dengan pihak Djarum yang bersedia membeli tanah saya. Tapi saya  jual bukan beserta tanamannya.

"Tapi tanaman itu bukanya saya menikmati hasilnya, justru dirugikan oleh E S. Dia sudah 2 kali merampas tanaman saya,"ujar pria kurus 3 anak itu dengan nada kecewa.

Warga merasa di bohongi oleh oknum makelar dengan janji surganya. Bahkan ternyata tidak hanya itu saja. ES juga melakukan penebangan pohon jati dari tanaman warga Asem Doyong.

Sampai tulisan ini diturunkan keresahan warga tetap saja menyembul ke permukaan. Mereka berharap agar Djarum Super turun tangan. (Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com