Janji Bupati KKT Tidak Digubris Jajarannya
Rabu, 11 Maret 2020 | Dilihat: 1623 Kali
SAUMLAKI - SKANDAL
Janji Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon SH MH memperpanjang kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ternyata tidak diindahkan oleh jajaran di bawahnya.
Janji tersebut disampaikan Bupati saat apel bersama seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Saumlaki, gedung Kesenian, Rabu (19/2) lalu.
Bupati juga menegaskan tidak merumahkan maupun memulangkan para P3K, bahkan memperpanjang kontrak dengan Surat Keputusan (SK).
Namun kenyataanya ada beberapa oknum Kepala Dinas Badan melakukan evaluasi P3K dengan mengeluarkan rekomendasi yang di tujukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) KKT untuk merumahkan atau memulangkan P3K. Alasannya mereka malas dan tidak ada anggaran untuk pembayaran gaji.
Rekomendasi tersebut membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumberdaya manusia ( BKPSDM ) KKT tidak menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) untuk perpanjangan Surat Keputusan ( SK ) lama sesuai arahan Bupati Petrus Fatlolon SH MH.
Perbuatan oknum - oknum Kepala Dinas Badan yang merumahkan atau memulangkan P3K lama sekaligus mempekerjakan P3K baru tanpa surat keputusan ( SK ) Bupati. Malah ada yang sudah bekerja beberapa tahun dan diberikan gaji dengan alasan di bayarkan menggunakan uang perjalanan dinas ( SPPD ) Kecamatan.
Ada juga di salah satu dinas, seorang anak P3K menggantikan bapaknya yang tidak bisa bekerja karena tersangkut persoalan hukum. Begitupun di dinas lain yang kakaknya meninggal, adiknya bekerja menggantikan kakaknya dan menerima gaji tanpa revisi surat keputusan ( SK ) dari Bupati.
Praktek - praktek ini disinyalir sudah berjalan lama dan tidak di ketahui oleh Bupati Petrus Fatlolon SH MH.
Herannya, seperti kata sumber, dalam Edaran! Bupati per 1 Januari 2018 bahwa seluruh P3K harus satu pintu. Surat Keputusan ( SK ) P3K hanya lewat Bupati,Namun kenyataannya masih ada oknum Kepala Dinas Badan yang mempekerjakan P3K tanpa sepengatahuan Bupati dan tanpa surat keputusan ( SK ) Bupati, namun P3K tersebut menerima gaji.
Menurut sumber, praktek seperti ini sengaja dimainkan oleh Kepala Dinas Badan untuk menciptakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintahan, lebih khusus kepada Bupati Petrus Fatlolon SH MH.
"Semoga praktek macam ini bisa diketahui oleh Bupati Petrus, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ungkap sumber pada Skandal.
( TAN 1 ).