Tutup Menu

Investor Belum Kantongi Ijin Pengelolaan Pelabuhan Akan Ditindak Rembang

Kamis, 19 November 2020 | Dilihat: 695 Kali
    
Rembang, Skandal

Satpol PP bersama Polres Rembang memasang banner- banner himbauan. Diantaranya ada di area pelabuhan paling barat. Selain itu juga dipasang di depan gapura pelabuhan dan sebagian lainnya di area sebelah timur pelabuhan. Tahapan penertiban atas pemanfaatan tanah Pelabuhan Rembang sudah dimulai Rabu (18/11/2020) kemarin, dengan pemasangan pengumuman di enam titik. Upaya ini hanya bersifat sosialisasi dan bukan penutupan.

Isi dari himbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang. Yang isinya, pertama bagian tanah pelabuhan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki izin. Kedua, jalan akses akan diberikan untuk pelayanan kapal pada dermaga memiliki legalitas. Ketiga, akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Rembang, Kementrian Perhubungan dan Polres Rembang.

Kepala Satpol PP Rembang Waluyo menyampaikan, tahapan penertiban kemarin merupakan perintah dari Bupati. ”Saya hanya diperintah bupati untuk penertiban. Karena informasi yang kami terima, pihak investor belum ada izin,” ujarnya. Pihaknya berharap kepada investor agar mematuhi sosialisasi yang sudah diterapkan. 
Komisaris PT Rembang Bangkut Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rembang Cahyo Sumirat mengatakan, tahapan penertiban kemarin merupakan sosialisasi pengumuman pertama. 

Dalam hal ini Pemkab Rembang bersama dengan KUPP menegaskan bahwa tidak ada penutupan pelabuhan. Aktifitas bongkar muat tetap dipersilahkan. Hanya saja, dalam hal pemanfaatan tanah pelabuhan harus ada legalitas dan persyaratan tertentu yang harus dimiliki. Target dari tindakan ini adalah para pelaku bisa kembali tertib. 

”Karena temuan BPK ada aset Pemkab dimanfaatkan pihak ketiga. Menghasilkan dan tidak ada kontribusi ke negara dan pemkab,” jelasnya.

Tahapan penertiban ini, lanjut Cahyo, memiliki batas waktu. Pada 24 November nanti akan ada pengumuman berikutnya. ”ini kami beri waktu sepekan. Pemkab sudah menyurati perusahaan-perusahaan pengguna. InsyaAllah mereka memahami atas itu,” imbuhnya. (Sutrisno /Rbg).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com