Aru, Skandal
Diduga kasus KMP Marsela fakum pasalnya pasca dilaporkan ke kejati maluku yang di periksa hanyalah oknum saksi namun saudara Oyang Benjamin Noch Direktur Bumd Kalwedo hingga saat berita ini di publikasikan dirinya belum disentuh oleh hukum
Kepada awak media ini pasa 6/01-2020 stevanus termas, S. Sos, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Pemudi (GPP) Maluku Barat Daya (MBD) – Ambon periode 2019-2021melalui hand pone selulernya meminta kepada seluruh partai politik untuk tidak mengambil keputusan rekomendasi dan memberikan kepada bacalon di MBD begitu saja, akan tetapi perlu mempertimbangkan kasus-kasus yang sementara menjadi hangat di tengah masyarakat MBD bahkan publik lainnya.
Pasalnya di antara Bacalon kepala daerah yang ada di MBD ada yang bernilai baik dan ada yang bernilai buruk, jadi ia meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini partai politik untuk melakukan penulusuran lebih dahulu ke KPK, Jaksa maupun kepolisian terhadap nama-nama bacalon MBD yang sementara menunggu rekomendasi partai politik, jangan sampai dari nama-nama tersebut ada yang tersandung kasus.
Dinamika Politik di kabupaten MBD mulai mencuat, banyak permasalahan yang kemudian menjadi krusial yang harus diungkapkan kepada masyarakat.
"Hal-hal yang menyangkut dengan kasus-kasus di kabupaten MBD itu harus di sampaikan kepada masyarakat, apalagi kasus yang menyangkut kemaslahatan orang banyak di MBD, jelas kita harus Proses sampai ke akar-akarnya" ungkapnya.
Kasus baru-baru ini yang menjadi permasalahan adalah KMP Ferry Masela yang sudah hampir 5 tahun ini tidak lagi beraktifitas.
"KMP Ferry Masela itu adalah aset milik daerah yang dikelola oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Yang beraktifitas dari tahun 2012 hingga 2016 tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang Kenapa tidak berjalan lagi, tau-tau ternyata ada sesuatu yang tersembunyi di balik permasalahan ini" katanya.
BUMD PT Kalwedo yang asetnya adalah KMP Ferry Masela sampai hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita lagi menunggu anggaran sebesar 10 Miliar ini, karena di rekening," tambahnya.
Menurutnya, uang sebesar Rp 10 miliar itu katanya sudah ditransfer ke 3 rekening yang berbeda.
"Dalam pernyataan Rp 10 miliar itu sebesar Rp 4 miliar dikirim ke Cristina Katipana,berikut ke Benjamin Thomas Noak dan yang ketiga Dance Dahaklory Rp 2, 5 miliar.
Pemerintah daerah memberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar agar berdirinya PT Kalwedo untuk menyiapkan administrasi dan lain-lain. Berikutnya pemerintah pusat memberikan Rp 6 Miliar per tahun yang disebut dengan subsidi.
"Jadi kapal itu mau mendapatkan keuntungan atau tidak tetap berjalan, karena di dalam itu gaji ABK ada, biaya doking ada, BBM ada, dan lain sebagainya. bukan di kopi paste ini berkaitan dengan UU yang tertera di dalam BUMD, namun kenyataannya KMP Ferry Masela bangkrut lalu keuntungan selama ini dimana" terangnya
Lanjut Termas, mau makan atau tidak tetap sudah salah jalur, karena hukum tidak mengatakan bahwa harus kirim ke rekening pribadi, mestinya uang sebesar itu dikirim ke rekening perusahaan, tetapi kenyataannya kirim ke rekening pribadi, ini fakta dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
GPP sendiri, lanjut Termas, tidak bisa secara langsung memvonis bahwa bersangkutan bersalah atau tidak? Karena itu
Termas mengaku sudah melaporkan ke pihak kejaksaan, KPK dan pihak kepolisian sejak tanggal 14 hingga 24 Juni 2019.
"Sampai hari ini semua saksi sudah di panggil dan telah diperiksa hanya tinggal Benyamin Oyang Noak saja yang belum dipanggil, entah kapan, kita masih menunggu," akunya.
Selain itu GPP uga sudah memberikan surat ke 7 partai dari DPP Sampai pada DPD/DPW. "Itu bukan kita melakukan intervensi ke partai. Kita tahu bahwa beliau tidak bersalah harusnya beliau sudah melakukan klarifikasi terhadap publik, namun hingga saat ini belum ada sama sekali," ungkapnya.
Makanya GPP minta agar pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian, Kejari, kejagung, KPK untuk jeli melihat hal ini. (jus)