Mura, Skandal
Ketua DPD JPKP Musi Rawas Sancik membenarkan sanggahan Kepala Desa
Megang Sakti 3, Tursiman tak ada program Prona 2018 di desanya, kecuali 2017 yang telah berakhir.
"Tapi, Prona 2017 itu, tidak menutup adanya pungli. Tetap saja itu tindak pidana," tegas Sancik, yang kini diadukan oleh Kades tersebut melanggar ITE, karena menyebarkan hoax.
Menurut dia, meskipun program Prona itu 2017, program pemerintah pusat secara gratis itu dibagikan sertifikatnya menjelang akhir 2019.
"Ada apa, kok terlambat sekali," tanyanya dengan nada tinggi.
Bahkan, setelah menjadi vital lewat pemberitaan Skandal tempo hari,
perangkat Desa Megang Sakti 3 melakukan penyisiran pada masyarakat penerima sertifikat. Mereka menyodorkan kuitansi kosong untuk ditandatangani.
"Ada dugaan mereka mau menutupi adanya dugaan pungli tersebut," ujarnya tersenyum.
Terlebih, sebelum pemberitaan Skandal, Sancik mengaku menerima surat pernyataan dari Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) adanya indikasi pungutan program Prona kisaran Rp 700 - Rp 800 ribu. Diduga kutipan "uang haram" itu dilakukan oleh oknum perangkat desa Megang Sakti 3.
"Karena tidak menemukan solusi, akhirnya saya diminta untuk mempublish lewat media massa. Ya, saya pilih Skandal untuk memberitakan," jelas Sancik.
Di tempat terpisah, menindaklanjuti laporan DPD JPKP Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau, Skandal melakukan konfirmasi ke Kapolsek Megang Sakti, Iptu Purwono via WhatsApp.
"Masalah itu silahkan konfirmasi kepada Kasubbag Humas Polres saja," tulisnya di WA, sembari memberikan nomor WhatsApp Kasubbag Polres Mura, AKP Madroji Doma kepada Skandal, yang langsung Konfirmasi (14/20).
"Coba nanti akan kordinasi dengan Sat Reskrim atau Polsek Mg Sakti. Ini baru balik dari Masjid," jawabnya.
ATR-BPN Mura melalui Giyana, Bagian Penataan Pertanahan di ruang kerjanya (03/01/19) kepada awak media ini, mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agraria, lembaga yang berwenang adalah BPN. "Kami tidak memungut biaya sepeserpun. Pungutan Rp 200 ribu itu ketentuan Perbub bukan BPN. Coba tanya di camat-camat itu? Saya sudah 4 tahun jadi ketua tim," tulis Giyana (06/01/29).
Menurut Giyana via WhatsApp, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) terakhir tahun 2017. Sebab, tim yang di sana sudah pensiun dan pindah.
Lalu secara kedinasan, kalau mau mencantumkan nara sumber harus diketahui kepala kantor.
"Apalagi posisi saya sudah tidak aktif lagi dan dapat SK pensiun.Saran saya ngadap langsung Kakan. Orangnya enak diajak komunikasi," ujarnya.
Kajari Lubuklinggau Zuraidah melalui Kasi Pidsus Muhammad Iqbal via WhatsApp mempersilahkan lapor ke ke Kajari Lubuklinggau, sesuai prosedur yang ada.
"Segala bentuk laporan akan kita telaah dan teliti serta bila memenuhi ketentuan yang ada laporan akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Camat Megang Sakti Selasa melalui seluler (14/01/20) mengaku mengetahui adanya pemberitaan Kades vs JPKP. Namun dia belum menerima surat dari Kades tersebut ,dan sudah baca berita, pengacaran Darmansyah cs.
Sampai berita ini dua kali tayang, Tusiman Kades Megang Sakti 3 dihubungi via handphone Selasa(14/01/2020) mengklaim ada kerjaan ke kantor terkait laporan Sancik DPD JPKP Mura.
Sancik, dalam WAnya kepada Skandal, mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan oknum kades tersebut, ditayangkan di salah-satu Media online lokal bahwa oknum kades tersebut akan menuntut dirinya.
Menurut Sancik, soal oknum Kepala Desa Megang Sakti 3, bukan hanya dugaan pungli Program Prona saja, tetapi Pengelolaan Keuangan Desa Megang Sakti 3 patut dilakukan pemerikasaan secara intensif.
Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan pada pengelolaan Keuangan Desa Megang sakti 3.
"Kami segenap Team DPD-JPKP Kab. Mura menyingkapi/menaggapi atas dugaan tuntut balik Kades Tusiman terkait dugaan pemberitaan hoax adanya Pungli Program Prona di Desa Megang Sakti 3. Kami akan lakukan peyisiran menemui korban (saksi ahli sebagai pelapor) dugaan adanya pungli program Prona tersebut guna untuk melengkapi data baik penjelasan secara lisan maupun secara tertulis," tuturnya.
Bahkan, dalam waktu dekat. mereka akan lakukan pelaporan secara resmi pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan adanya korupsi pengelolaan keuangan Desa Megang Sakti 3.
Sementara, selaku Kuasa Hukum, Adv Darmansyah, saat dihubungi melalui pesan whats app hanya memberikan keterangan stiker jp terkait berita yang ditayangkan dimedia online lokal. (ed).