FPHDPAN : Usut Tuntas Korupsi Koorporasi Indosat
Kamis, 02 Agustus 2018 | Dilihat: 937 Kali
Jakarta, skandal
Forum Penegakan Hukum dan Penyalamatan Aset Negara Mengajak Masyarakat untuk Selamatkan Frekuensi Indonesia ke Kedalautan RI (FHDPAN) meminta kepada pemerintah agar mengusut kasus korupsi koorporasi yang melibatkan para petinggi Indosat secara transparan.
Sebab, sesuai dengan vonis Mahkamah Agung No 787 K/Pid.sus/2914, Direktur Utama Indosat Mega Media, Indra Atmanto telah divonis 8 tahun oenjara dan denda Ro 1,3 triliun.
"Beliau ditahan di lapas Sukamiskin Bandung," jelas Denny AK SH, Ketua Umum Forum Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Negara tersebut kepada awak media di resto Platinium, Blok M Plaza. Dia didamoingi oleh Penasehat FOHDOAN, Eggy Sudjana, 31/7.
Ternyata, meskipun statusnya napi, namun Indra masih menghirul udara bebas. Bahkan, menurut lelaki bertubuh gempal ini, masih menjabat selaku Senior Direktur di anak perusahaan Indosat tersebut.
"Jelas, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi denda tersebut belum dibayarkan," tandas Denny dengan suara tinggi. Jadi, tambahnya, harta maupun aset Indosat Mega Media tersebut harus disita dan dilelang oleh negara.
Selain membiarkan, Denny juga menyoroti nilai kerugian yang ditelep tersebut berbeda dengan gelar perkara yang dilakukan. "Nilainya waktu itu mencapai Ro 3,5 trilun. Kok menciut Rp 1,3 triliun," jelas Denny. Ia mempertanyakan sisa penciutan itu.
Berikutnya, Denny menyakini dalam kasus korupsi koorporasi itu Indra tidak sendiri Ada pihak-pihak lain yang terlibat. "Namun kenyataannya kok Indra menanggung dosa sendiri," tambahnya, seraya menyskini walau dalihnya praduga tidak bersalah, pasti bersalah. (Isn)
Denny menyakini, dengan vonis bersalah, seyogianya aktivitas Indosat dibekukan, termaksud penguasaan frekuensinya harus ditarik dan tidak boleh berada di bursa saham.
Lagi-lagi, semua ketentuan itu ditabrak oleh Indosat. "Makanya kita akan menggruduk Indosat dengan kekuatan massa, kita akan people power," ungkapnya, mengajak masyarakat agar menyelamatkan Indosat sebagai aset