Saumlaki, Skandal
Dua sertifikat dengan No seri BC 875611 dan BC 875612 , diduga kuat keabsahannya sangat diragukan.
Kantor Badan Pertanahan Saumlaki saat didatangi Skandal untuk mengecek arsip tertingal dan mencocokkan dengan kedua kopian sertifikat yang betada ditangan , ternyata kedua sertifikat tersebut bukan sertifikat tanah Pertanian.
"Ada kodenya yang diterangkan lahan tersebut untuk beberapa waktu ke depan tidak dapat diperjual belikan. Ada cap khusus.
Namun , itu tidak terdapat pada kedua sertifikat tersebut, itu berarti kedua sertifikat bukan sertifikat tanah pertanian , tapi perorangan," tutur petugas BPN Saumlaki.
Sertifikan atas dua bidang tanah itu berada di Desa Olilit Barat yang diterbitkan 2008.
Mantan Kepala Desa Olilit Raya periode 2006 - 2012, Franscikus Salembun , mengaku di 2008 tidak perna menandatangani Hak Pelepasan atas nama pemilik kedua Sertifikat tersebut .
Sebab, menurut Salembun, dia tahu benar tanah tersebut milik (Alm) Micael Batmomolin yang biasa disapa Kakek Mica.
Selembun mengungkapkan, ada seseorang mengusulkan seseorang untuk menanda tangani Hak Pelepasan. "Tapi saya tidak bersedia," tegas Salembun, menjelaskan sejak pemerintahannya penerbitan Sertifikat Prona baru pada tahun 2010 s/d 2011. Di tahun 2008 tidak ada pengusulan Sertifikat Prona sama sekali.
Dia juga menjelaskan , kedua sertifikat tersebut sudah digugat oleh Pemilik ahli waris ke Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dia mengaku baru bebetapa pekan kemarin didatangi pemilik sertifikat tersebut dengan maksud mengecek dokumen Pelepasan Hak atas nama pemilik kedua sertifikat tersebut.
Secara spontan Salembun menjelaskan tidak tidak pernah ada penandatangan Pelepasan Hak atas nama pemilik kedua sertifikat tersebut .
Dua Sertifikat terbitan tahun 2008 itu ditanda tangani oleh mantan Kepala Kantor Pertanahan saat itu atas Nama Drs. Batjeran Rreddy, M.Si. kini persoalan kedua sertifikat tersebut telah menjadi persoalan hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki.Sebagai penggugat ahli waris dari Micael Batmomolin.
Keterangan beberapa warga pemilik tanah di sekitar lokasi menyebutkan sesuai besaran lahan dalam sertifikat tersebut telah menyerobot sebagia besar milik mereka. "Ukuran sertifikat itu tidak jelas batas-batasnya. Di timur, barat , utara dan selatan dengan tanah milik siapa?
Padahal masih bersentuhan langsung dengan tanah milik warga lain," tutur seorang warga.
Untuk itu Pengadilan Negeri Saumlaki diharapkan setelah selesai sidang dapat meninjau langsung lahan sengketa tersebut , sehinhga dapat memutuskan sesuai Ketentuan dan Kolidor Hukum yang berlaku .
(Tan2)