Tutup Menu

DIDUGA KORUPSI, MANTAN DIREKTUR PDA-M KKT, JOKSAN BATLAYAR DAN DUA ORANG STAF DITETAPKAN TERSANGKA.

Selasa, 08 Desember 2020 | Dilihat: 1385 Kali
    
Saumlaki, Skandal.
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDA-M) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Joksan Batlayar bersama kepala bagian umum PDA-M, Yulius Watumlawar dan bendahara PDA-M, Yana Lethulur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jum'at, 02/10/2020.
 
Penyertaan modal yang diberikan Pemda Kepulauan Tanimbar kepada PDA-M tahun 2018 sebesar satu milyar Lima ratus juta rupiah, dalam pengelolaan dan peruntukannya diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
 
Drs Edy Huwae M.Si, Inspektur daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jum'at, 04/12 melalui telepon seluler, membenarkan terjadinya dugaan penyalahgunaan penyertaan modal tersebut.
 
Dia menjelaskan, "pada tahun 2018, ada penyertaan modal dari Pemkab Kepulauan Tanimbar, satu milyar lima ratus juta rupiah kepada PDA-M, terhadap pemanfaatan penyertaan modal tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan bahkan tidak dapat dipertanggung jawabkan, hasil audit Inspektorat bulan April, 2019, tuturnya
 
Lanjut dia, "bahkan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018, termasuk juga PDA-M, mereka dimintakan laporan keuangan PDA-M, itupun tidak dapat dipenuhi"tuturnya.
 
"Ada data yang salah peruntukan dan penggunaan kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, setelah dilakukan audit, terungkap yang diakui, demikian pula pemanfaatan penerimaan kas, lalu kita memberikan rekomendasi untuk bisa diselesaikan, "tutur Huwae
 
Rekomendasi Inspektorat secara normatif sesuai ketentuan, Enam puluh hari, namun sampai berbulan - bulan tidak dipenuhi, dalam perkembangan, ada pelaporan masuk ke Polres tahun 2019.
 
"Polres kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, ketika menerima pengaduan yang ada kaitannya dengan aparatur penyelengaraan negara, tentu Polres meminta klarifikasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait persoalan ini sudah sejauh mana penanganannya, itu kewenangan hukum Polres." tandas Inspektur.
 
Kuasa hukum ketiga tersangka, Baltasar Ratuanik, SH saat dikonfirmasi wartawan Skandal, 04/12 melalu telepon seluler mengakui, "Peningkatan status dari saksi menjaditersangka bagi ketiga kliennya oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat, 02/10/2020, "Akuinya
 
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang - undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang - undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI No 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
 
"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan meminta beberapa penambahan, dan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan, "Jelas Baltasar.
 
Bulan November kemarin sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, namun saat ini belum P21 karena masih ada pemeriksaan tambahan.
 
Lanjut Baltasar, "Saat ini masih penangguhan penahanan diPolres, saat ketiga klien Saya ditetapkan sebagai tersangka, Saya kemudian melakukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini ketiga klien Saya tidak pernah ditahan, "tuturnya.
 
Sebagai kuasa hukum, Baltasar Ratuanik, SH tidak tahu siapa yang melapor ketiga kliennya"yang Saya tahu adalah rekomendasi dari Inspektorat daerah Kepulauan Tanimbar bahwa ada temuan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh ketiga klien Saya, "tuturnya mengakhiri, (TAN 1).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com