Tutup Menu

Diduga Hasil Korupsi,  Kejaksaan Agung Sita Sebidang Tanah  

Selasa, 18 Juni 2019 | Dilihat: 2147 Kali
    


Skandal Jepara

Sebidang tanah di Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Tanah itu diduga terkait masalah tindak pidana korupsi, seperti tertulis dalam papan informasi yang berbunyi.

 Surat perintah penyitaan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus   Nomor : PRINT-77/F.2/Fd.1/10/2018/ Tanggal 19 Oktober 2018.

Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 260/Pen.pid/2018/2018/PN Jpa Tanggal 21 November 2018.




Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi  saat di hubungi oleh sejumlah media online  (17/06/2019). mengaku ikut mendampingi tim Kejagung saat melakukan penyitaan tanah. Cuma ia  tidak tahu terkait permasalahan tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung RI.

“Bukan kita yang menangani perkara tersebut. Kita kemarin hanya mendampingi  tim dari Kejaksaan Agung RI yang turun. Kita tidak pernah diberi tahu” ujar Teguh

Sementara Penjabat Petinggi Desa Mororejo Mustain membenarkan adanya sebidang tanah di desanya yang dalam status penyitaan oleh Kejaksaan Agung, namun tidak berani memastikan perihal penyitaan tersebut.

Menurut Mustain, kabar yang beredar penyitaan  dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Tapi dia  tidak tahu pasti apa kasusnya. "Sepertinya korupsi dan pencucian uang, sehingga disita oleh Kejaksaan Agung," ujarnya. 

“Bukan orang jepara, saya lupa siapa nama pemiliknya. Orang Semarang, kalau tidak salah pegawai pajak” kata orang no satu di Desa Mororejo.

Sayangnya mereka tidak tahu pasti pemilik tanah itu, kecuali yang pasti  bukan warga asli Jepara. (@rief.@jig).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com