Skandal Jepara
Sebidang tanah di Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Tanah itu diduga terkait masalah tindak pidana korupsi, seperti tertulis dalam papan informasi yang berbunyi.
Surat perintah penyitaan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Nomor : PRINT-77/F.2/Fd.1/10/2018/ Tanggal 19 Oktober 2018.
Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 260/Pen.pid/2018/2018/PN Jpa Tanggal 21 November 2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi saat di hubungi oleh sejumlah media online (17/06/2019). mengaku ikut mendampingi tim Kejagung saat melakukan penyitaan tanah. Cuma ia tidak tahu terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung RI.
“Bukan kita yang menangani perkara tersebut. Kita kemarin hanya mendampingi tim dari Kejaksaan Agung RI yang turun. Kita tidak pernah diberi tahu” ujar Teguh
Sementara Penjabat Petinggi Desa Mororejo Mustain membenarkan adanya sebidang tanah di desanya yang dalam status penyitaan oleh Kejaksaan Agung, namun tidak berani memastikan perihal penyitaan tersebut.
Menurut Mustain, kabar yang beredar penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Tapi dia tidak tahu pasti apa kasusnya. "Sepertinya korupsi dan pencucian uang, sehingga disita oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
“Bukan orang jepara, saya lupa siapa nama pemiliknya. Orang Semarang, kalau tidak salah pegawai pajak” kata orang no satu di Desa Mororejo.
Sayangnya mereka tidak tahu pasti pemilik tanah itu, kecuali yang pasti bukan warga asli Jepara. (@rief.@jig).